Najisnya Daging Hewan yang Tak Halal Dimakan



Dasarnya adalah hadits Anas radhiyallahu anh, ia berkata, “Kami memakan daging keledai pada hari peperangan Khaibar, maka Nabi shallallahu alaihi wa sallam berseru:

إن الله ورسوله ينهاكم عن لحوم الحمر فإنها رجس، أو: نجس

“Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya melarang kalian (makan) dari daging keledai, karena sesungguhnya ia adalah rijs, atau najis.”[1]

Dan hadits Salamah bin Al-Akwa’, ia berkata, “Pada hari ditaklukkannya Khaibar, dinyalakanlah api yang sangat banyak. Maka Nabi shallallahu alaihi wa sallam bertanya:


«ما هذه النار على أي شيء توقدون»؟ قالوا: على لحم، قال: «على أي لحم؟» قالوا: على لحم الحمر الإنسية، فقال: «أهريقوها واكسروها». فقال رجل: يا رسول الله، أو نهريقها ونغسلها؟ قال: «أو ذاك»

“Api apa ini? Untuk apa kalian menyalakannya?” Mereka berkata, “Orang-orang sedang (memasak) daging.” Beliau bertanya, “Daging apa?” Mereka menjawab, “Daging keledai peliharaan.’ Maka beliau berkata, “Tumpahkanlah dan pecahkan (bejananya)!” Maka berkara seorang laki-laki, “Wahai Rasulullah, ataukah kita menumpahkannya dan mencuci (bejana)nya?”
Beliau menjawab, “Atau seperti itu (menumpahkannya dan mencuci bejananya).”[2]

Dalam dua hadits di atas terdapat dalil tentang najisnya daging keledai peliharaan, berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam dalam hadits yang pertama, “Karena sesungguhnya ia adalah rijs, atau najis.” Dan berdasarkan perintah beliau dalam hadits kedua agar memecahkan bejana itu. Kemudian, setelah itu, beliau membolehkan mencucinya.

[1] Shahih, H.R. Ahmad (V/303)
[2] Shahih, H.R. Muslim, no. 1802

------------------------------------

Sumber: Shahih Fiqh As-Sunnah
Diterjemahkan oleh Abu Ihsan Al-Atsary
ditulis ulang dan ditata oleh Hasan Al-Jaizy

0 Response to "Najisnya Daging Hewan yang Tak Halal Dimakan"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel