Najisnya Daging Hewan yang Tak Halal Dimakan
Dasarnya adalah hadits Anas radhiyallahu anh, ia berkata, “Kami
memakan daging keledai pada hari peperangan Khaibar, maka Nabi shallallahu
alaihi wa sallam berseru:
إن الله ورسوله ينهاكم
عن لحوم الحمر فإنها
رجس، أو: نجس
“Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya melarang kalian (makan) dari daging
keledai, karena sesungguhnya ia adalah rijs, atau najis.”[1]
Dan hadits Salamah bin Al-Akwa’, ia berkata, “Pada hari ditaklukkannya
Khaibar, dinyalakanlah api yang sangat banyak. Maka Nabi shallallahu alaihi wa
sallam bertanya:
«ما هذه النار على
أي شيء توقدون»؟
قالوا: على لحم، قال:
«على أي لحم؟» قالوا:
على لحم الحمر الإنسية،
فقال: «أهريقوها واكسروها». فقال رجل: يا
رسول الله، أو نهريقها
ونغسلها؟ قال: «أو ذاك»
Beliau menjawab, “Atau seperti itu (menumpahkannya dan mencuci
bejananya).”[2]
Dalam dua hadits di atas terdapat dalil tentang najisnya daging
keledai peliharaan, berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam dalam
hadits yang pertama, “Karena sesungguhnya ia adalah rijs, atau najis.” Dan
berdasarkan perintah beliau dalam hadits kedua agar memecahkan bejana itu.
Kemudian, setelah itu, beliau membolehkan mencucinya.
[1] Shahih, H.R. Ahmad (V/303)
[2] Shahih, H.R. Muslim, no. 1802
------------------------------------
Sumber: Shahih Fiqh As-Sunnah
Diterjemahkan oleh Abu Ihsan Al-Atsary
ditulis ulang dan ditata oleh Hasan Al-Jaizy
0 Response to "Najisnya Daging Hewan yang Tak Halal Dimakan"
Post a Comment