Perekaman Dokumen Lain Pajak Masukan di Coretax


Dokumen lain pajak masukan, pilihan isian seperti saat input dokumen impor, format isian no SPTNP#NTPN

1. Untuk dokumen PIB dan PEB, apakah hanya dapat dilakukan perekaman melalui cara prepulated?

Perekaman manual dapat dilakukan di:

    * Dokumen Lain → Pajak Keluaran (PEB)

    * Dokumen Lain → Pajak Masukan (PIB)


2. Apakah dokumen PIB dan PEB dapat direkam secara manual? Apabila direkam manual, nomor dokumen diisi dengan nomor apa?Apakah nomor pendaftaran PIB dan PEB?

Format nomor dokumen PIB dan PEB:

    * PEB: No PEB#No Aju

    * PIB: No Pendaftaran#NTPN


3. Bagaimana cara melakukan perekaman SPPBMCP, SPTNP, PPKEK? Apakah prepopulated juga atau direkam manual?

Perekaman manual untuk SPPBMCP dan SPTNP di Dokumen Lain -> Pajak Masukan:

    * SPPBMCP: No SPPBMCP#NTPN

    * SPTNP: No SPTNP#NTPN

Perekaman manual untuk PPKEK bisa di menu e-Faktur -> Pajak Keluaran atau Dokumen Lain -> Pajak Keluaran (tergantung transaksi)

    * Kode Transaksi: 07

    * Nomor Dokumen: : PPKEK#No PPKEK


4. Bagaimana cara melakukan perekaman PDRI yang dilunasi saat pengeluaran barang dari Kawasan Berikat agar dapat dikreditkan?

Perekaman PDRI yang dilunasi saat pengeluaran barang dari Kawasan Berikat (BC.2.5):

    * Pembayaran dengan billing DJP disarankan agar otomatis masuk ke kolom PPN Disetor di Muka di SPT Induk.

    * Jika tidak menggunakan billing DJP, input manual melalui Dokumen Lain → Pajak Masukan → Create Input Invoice dengan detail:

        * Jenis Transaksi:

            * Seller luar negeri → Jenis Transaksi 1 atau 3

            * Seller dalam negeri → Jenis Transaksi 2 atau 3

        * Dokumen Transaksi: Dokumen Tertentu

        * Nomor Dokumen: NTPN

        * Tanggal Dokumen: Tanggal bayar

        * Seller Information:

            * Jika penjual luar negeri → isi dengan nama WP luar negeri.

            * Jika penjual dalam negeri → isi dengan nama dan NPWP penjual dalam negeri.


5. Bagaimana cara melakukan perekaman Consignment Note (CN)? karena barang yang dikirim tidak melebihi 30 kg sehingga tidak ada PEB

Rekaman manual untuk CN di menu Dokumen Lain -> Pajak Keluaran:

    * Nomor Dokumen → Nomor CN


6. Bagaimana cara melakukan perekaman dokumen yang diterbitkan PMSE? Karena muncul notifikasi bahwa "NPWP belum PKP" ?

Perekaman untuk PMSE :

    * Jenis transaksi → Pilih 1

    * Detil transaksi → Pilih 2

    * Dokumen transaksi → Dokumen Tertentu

    * Nomor dokumen → Nomor invoice yang diterbitkan oleh PPMSE

    * Tanggal dokumen → Tanggal invoice

    * NPWP penjual → 16 digit NPWP (jika tidak diketahui, isi dengan 0000000000000000)

    * Nama penjual → Nama penjual (PPMSE)

0 Response to "Perekaman Dokumen Lain Pajak Masukan di Coretax"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel