Menyibak Kontroversi Zakat Fitrah
hanya kopi paste, semoga sedikit membuka cakrawala kita, betapa ilmu
diin ini begitu dalam, berliku liku, dan sangat menarik, menariknya mengalahkan
ilmu yg lainnya, jadi kawan kawan jangan takut untuk memulai belajar diin ini..
(karena disangka kurang menarik..)….selamat mengikuti..
Zakat merupakan ibadah yang sangat memiliki fungsi dan peranan
stretegis. Di samping zakat merupakan bentuk taqorrub (pendekatan diri) kepada
Allah, ia juga merupakan sarana penting untuk membersihkan jiwa manusia dari
noda-noda hati dan sifat-sifat tercela seperti kikir, rakus dan egois.
Sebagaimana zakat juga dapat memberikan solusi untuk menanggulangi problematika
krisis ekonomi yang menimpa umat manusia.
Pada zaman kita sekarang, telah muncul berbagai jenis profesi baru
yang sangat potensial dalam menghasilkan kekayaan dalam jumlah besar.
Masalahnya, bagaimana hukum fiqih Islam tentang zakat profesi yang dikenal oleh
sebagian kalangan sekarang ini? Apakah itu termasuk suatu bagian dari zakat
dalam Islam? Ataukah itu adalah suatu hal yang baru dalam agama? Inilah yang
akan menjadi bahasan utama kita pada kesempatan kali ini. Semoga Allah
melimpahkan rahmat-Nya kepada kita semua.
Zakat Profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi
bila telah mencapai nishab. Profesi tersebut ada dua macam:
Pertama: Profesi yang dihasilkan sendiri seperti dokter, insinyur,
artis, penjahit dan lain sebagainya.
Kedua: Profesi yang dihasilkan dengan berkaitan pada orang lain dengan
memperoleh gaji seperti pegawai negeri[1] atau swasta, pekerja perusahaan dan
sejenisnya.[2]
Istilah Zakat Profesi
Zakat Profesi adalah istilah zakat yang baru pada abad sekarang.
Menurut kaidah pencetus zakat profesi bahwa orang yang menerima gaji dan
lain-lain dikenakan zakat sebesar 2,5% tanpa menunggu haul (berputar selama
setahun), bahkan pada sebagian kalangan malah tanpa menunggu nishob dan haul!!!
Mereka menganalogikan dengan zakat pertanian. Zakat pertanian
dikeluarkan pada saat setelah panen. Disamping mereka menganalogikan dengan
akal bahwa kenapa hanya petani-petani yang dikeluarkan zakatnya sedangkan para
dokter, eksekutif, karyawan yang gajinya hanya dalam beberapa bulan sudah
melebihi nisab, tidak diambil zakatnya.
Zakat Harta yang Syar’i
Kaidah umum syar’i sejak dahulu menurut kesepakatan para ‘ulama[3]
berdasarkan hadits Rasululloh sholallohu ‘alaihi wassallam adalah wajibnya
zakat harta harus memenuhi dua kriteria, yaitu :
1. Batas
minimal nishab.
Bila tidak
mencapai batas minimal nishab maka tidak wajib zakat. Hal ini berdasarkan dalil
berikut:
عَنْ عَلِيٍّ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله
عليه وسلم – – إِذَا كَانَتْ لَكَ مِائَتَا دِرْهَمٍ -وَحَالَ عَلَيْهَا اَلْحَوْلُ-
فَفِيهَا خَمْسَةُ دَرَاهِمَ, وَلَيْسَ عَلَيْكَ شَيْءٌ حَتَّى يَكُونَ لَكَ عِشْرُونَ
دِينَارًا, وَحَالَ عَلَيْهَا اَلْحَوْلُ, فَفِيهَا نِصْفُ دِينَارٍ, فَمَا زَادَ فَبِحِسَابِ
ذَلِكَ, وَلَيْسَ فِي مَالٍ زَكَاةٌ حَتَّى يَحُولَ عَلَيْهِ اَلْحَوْلُ
Dari Ali berkata:
Rasululullah bersabda: Apabila kamu memiliki 200 dirham dan berlalu satu tahun
maka wajib dizakati 5 dirham (perak), dan kamu tidak mempunyai kewajiban zakat
sehingga kamu memiliki 20 dinar (emas) dan telah berlalu satu maka wajib
dizakati setengah dinar, dan setiap kelebihan dari (nishob) tersebut maka
zakatnya disesuaikan dengan hitungannya.”.[4]
Catatan Penting:
Nishob zakat emas adalah 20 Dinar = 85 gram emas. Dan nishob zakat perak adalah
200 Dirham = 595 gram perak[5]. Termasuk dalam hukum emas dan perak juga adalah
mata uang karena uang pada zaman sekarang menduduki kedudukan emas atau perak,
hal ini juga beradasarkan fatwa semua ulama pada zaman sekarang, hanya saja
telah terjadi perbedaan pendapat di kalangan mereka apakah zakat uang mengikuti
nishob emas atau nishob perak atau mana yang lebih bermanfaat bagi fakir
miskin, tiga pendapat tersebut dikatakan oleh ulama kita, hanya saja pendapat
yang terakhir insyallah lebih mendekati kebenaran.[6]
2. Harus
menjalani haul.
Bila tidak
mencapai putaran satu tahun, maka tidak wajib zakat. Hal ini berdasarkan hadits
di atas:
وَلَيْسَ فِي مَالٍ زَكَاةٌ حَتَّى يَحُولَ عَلَيْهِ اَلْحَوْلُ
Tidak ada kewajiban
zakat di dalam harta sehingga mengalami putaran haul.
Kecuali beberapa
hal yang tidak disyaratkan haul, seperti zakat pertanian, rikaz, keuntungan
berdagang, anak binatang ternak.[7]
Jadi, penetapan
zakat profesi tanpa memenuhi dua persyaratan di atas merupakan tindakan yang
tidak berlandaskan dalil dan bertentangan dengan tujuan-tujuan syari’at.
Zakat Profesi Bertentangan dengan Zakat Harta
Oleh karena itu ditinjau dari dalil yang syar’i maka istilah zakat
profesi bertentangan dengan apa yang pernah dicontohkan oleh Rasululloh
sholallohu ‘alaihi wassallam, dimana antara lain adalah :
1. Tidak Ada
Haul
Menurut para
penyeru zakat ini, zakat profesi tidak membutuhkan haul yaitu bahwa zakat itu
dikeluarkan apabila harta telah berlalu kita miliki selama 1 tahun. Mereka
melemahkan semua hadits tentang haul[8], padahal hadits-hadits itu memiliki
beberapa jalan dan penguat sehingga bisa dijadikan hujjah, apalagi didukung
oleh atasr-atsar sahabat yang banyak sekali.[9] Kalau hadits-hadits tersebut
kita tolak, maka konsekwensinya cukup berat, kita akan mengatakan bahwa semua
zakat tidak perlu harus haul terlebih dahulu, padahal persyaratan haul
merupakan suatu hal yang disepakati oleh para ulama dan orang yang
menyelisihinya dianggap ganjil pendapatnya oleh mereka.[10]
2. Qiyas Zakat
Pertanian?
Dari penolakan
haul ini, maka mereka mengkiyaskan dengan zakat pertanian yang dikeluarkan pada
saat setelah panen. Hal ini bila kita cermati ternyata banyak
kejanggalan-kejanggalan sebagai berikut:
a. Hasil pertanian baru
dipanen setelah berjalan 2-3 bulan, berarti zakat profesi juga semestinya
dipungut dengan jangka waktu antara 2-3 bulan, tidak setiap bulan!
b. Zakat hasil pertanian
adalah seper sepuluh hasil panen bila pengairannya tidak membutuhkan biaya dan
seper dua puluh bila pengairannya membutuhkan biaya. Maka seharusnya zakat
profesi juga harus demikian, tidak dipungut 2.5 % agar qiyas ini lurus dan tidak
aneh.
c. Gaji itu berwujud
uang, sehingga akan lebih mendekati kebenaran bila dihukumi dengan zakat emas
dan perak, karena kedua-duanya merupakan alat jual beli barang.
Membantah Argumentasi Penyeru Zakat Profesi
Para penyeru zakat profesi membawakan beberapa argumen untuk
menguatkan adanya zakat profesi, namun sayangnya argumen mereka tidak kuat.
Keteranganya sebagai berikut:
1. Dalil
Logika
Mereka mengatakan:
Kalau petani saja diwajibkan mengeluarkan zakatnya, maka para dokter,
eksekutif, karyawan lebih utama untuk mengeluarkan zakat karena kerjanya lebih
ringan dan gajinya hanya dalam beberapa bulan sudah melebihi nisab.[11]
Jawaban: Alasan
ini tidak benar karena beberapa sebab:
1. Dalam masalah
ibadah, kita harus mengikuti dalil yang jelas dan shahih. Dengan demikian maka
tidak perlu dibantah dengan argumen tersebut karena Allah memiliki hikmah
tersendiri dari hukum-hukum-Nya.
2. Gaji bukanlah suatu
hal yang baru ada pada zaman sekarang, namun sudah ada sejak zaman Nabi, para
sahabat, dan ulama-ulama dahulu. Namun tidak pernah didengar dari mereka
kewajiban zakat profesi seperti yang dipahami oleh orang-orang sekarang!!
e. Dalam zakat profesi
terdapat unsur kezhaliman terhadap pemiliki gaji, karena sekalipun gajinya
mencapai nishob namun kebutuhan orang itu berbeda-beda tempat dan waktunya.
Selain itu juga, kita tidak mengetahui masa yang akan datang kalau dia dipecat,
atau rezekinya berubah. Atau kita balik bertanya, mengapa pertanyaannya hanya
petani, apakah jika petani membayar zakat, lantas pekerja profesi tidak bayar
zakat? Padahal mereka tetap diwajibkan membayar zakat, dengan ketentuan dan
syarat yang berlaku.
2. Dalil Atsar
Mereka
mengemukakan beberapa atsar dari Mu’awiyah, Ibnu Mas’ud, Ibnu Abbas, Umar bin
Abdul Aziz dan lain sebagainya tentang harta mustafad.[12]
Jawaban: Pemahaman
ini perlu ditinjau ulang lagi karena beberapa alasan berikut[13]:
1. Atsar- atsar
tersebut dibawa kepada harta yang diperkirakan sudah mencapai 1 haul. Yakni
pegawai yang sudah bekerja (paling tidak) lebih dari 1 tahun. Lalu agar
mempermudah urusan zakatnya, maka dipotonglah gajinya. Jadi tetap mengacu
kepada harta yang sudah mencapai nishob dan melampui putaran satu tahun (haul)
dari gaji pegawai tersebut.[14]
2. Terdapat beberapa
atsar dari beberapa sahabat tersebut yang menegaskan disyaratkannya haul dalam
harta mustafad seperti gaji.[15]
3. Para ulama sepanjang
zaman di manapun berada telah bersepakat tentang disyaratkannya haul dalam
zakat harta, peternakan, perdagangan. Hal itu telah menyebar sejak para
khulafa’ rasyidin tanpa ada pengingkaran dari seorang alimpun, sehingga Imam
abu Ubaid menegaskan bahwa pendapat yang mengatakan tanpa haul adalah pendapat
yang keluar dari ucapan para imam.[16] Ibnu Abdil Barr berkata: “Perselisihan
dalam hal itu adalah ganjil, tidak ada seorang ulama-pun yang berpendapat
seperti itu”.[17]
Zakat Gaji
Gaji berupa uang merupakan harta, sehingga gaji masuk dalam kategori
zakat harta, yang apabila telah memenuhi persyaratannya yaitu:
1. Mencapai nishob
baik gaji murni atau dengan gabungan harta lainnya
2. Mencapai haul
Apabila telah terpenuhi syarat-syarat di atas maka gaji wajib
dizakati. Adapun bila gaji kurang dari nishob atau belum berlalu satu tahun,
bahkan ia belanjakan sebelumnya, maka tidak wajib dizakati. Demikianlah keterangan
para ulama kita[18].
Dalam Muktamar zakat pada tahun 1984 H di Kuwait, masalah zakat
profesi telah dibahas pada saat itu, lalu para peserta membuat kesimpulan:
“Zakat gaji dan profesi termasuk harta yang sangat potensial bagi kekuatan
manusia untuk hal-hal yang bermanfaat, seperti gaji pekerja dan pegawai,
dokter, arsitek dan sebagainya. Profesi jenis ini menurut mayoritas anggota
muktamar tidak ada zakatnya ketika menerima gaji, namun digabungkan dengan
harta-harta lain miliknya sehingga mencapai nishob dan haul lalu mengeluarkan
zakat untuk semuanya ketika mencapai nishob. Adapun gaji yang diterima di
tengah-tengah haul (setelah nishob) maka dizakati di akhir haul sekalipun belum
sempurna satu tahun penuh. Dan gaji yang diterima sebelum nishob maka dimulai
penghitungan haulnya sejak mencapai nishob lalu wajib mengeluarkan zakat ketika
sudah mencapai haul. Adapun kadar zakatnya adalah 2,5% setiap tahun“.[19]
Demikianlah beberapa catatan yang dapat kami sampaikan seputar zakat
profesi. Semoga keterangan ini membawa manfaat bagi kita semua. Kritik dan
saran pembaca sangat bermanfaat bagi kami.
Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar As-Sidawi
DAFTAR REFERENSI:
1. “Catatan atas Zakat
Profesi”. Makalah yang ditulis oleh Abu Faizah sebagaimana dalam courtesy of
abifaizah (at) yahoo.com.
2. Abhats Fiqhiyyah fi
Qodhoya Zakat Al-Mu’ashirhoh karya Dr. Muhammad Sulaiman al-Asyqor, Dr.
Muhammad Nu’aim Yasin dkk, cet Dar Nafais, Yordania.
3. Nawazil Zakat,
karya Dr. Abdullah bin Manshur al-Ghufaili, Dar Maiman, KSA, cet pertama 1429
H.
4. Fiqih Zakat, karya
Dr. Yusuf al-Qorodhowi, Muassasah ar-Risalah, Bairut , cet ketujuh 1423 H
5. Fiqhu Dalil Syarh
Tashil, karya Abdullah bin Shalih al-Fauzan, Maktabah Ar-Rusyd, KSA, cet kedua
1429 H.
[1] Faedah: Gaji
pegawai adalah halal, berdasarkan argumen-argumen yang banyak, sebagaimana
dipaparkan oleh Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa’di dalam Al-Ajwibah
As-Sa’diyyah ‘anil Masail Kuwaitiyyah hlm. 163-164 dan Syaikh Muhammad
Nashiruddin al-Albani sebagaimana dalam kaset “Liqo’at Abi Ishaq al-Huwaini
Ma’a al-Albani” no. 7/side. B. Maka barangsiapa yang mengatakan gaji pegawai
adalah haram, maka hendaknya mendatangkan dalil!!
[2] Fiqih Zakat 1/545
oleh Dr. Yusuf al-Qorodhowi.
[3] Lihat Al-Ijma’
hlm. 51-54 oleh Imam Ibnul Mundzir dan al-Iqna’ fii Masail Ijma’ 1/263-264 oleh
Imam Ibnul Qothon.
[4] HR. Abu Dawud
1573. Imam Nawawi berkata: “Hadits shohih atau hasan” sebagaimana dalam Nashbu
Royah 2/328. Hadits ini juga diriwayatkan dari banyak sahabat seperti Ibnu
Umar, Aisyah, Anas bin Malik, Lihat keterangannya secara panjang dalam Irwaul
Gholil no. 787 oleh al-Albani.
[5] Demikian menurut
penghitungan Syaikh Ibnu Utsaimin dalam Syarh Mumti’ 6/104 dan Majalis Romadhan
hlm. 77. Adapun menurut Syaikh Ibnu Baz dkk bahwa 20 dinar = 92 gram emas dan
200 Dirham = 644 gram perak sebagaimana dalam Fatawa-nya 14/80-83 dan Az-Zakat
fil Islam hlm. 202 oleh Dr. Sa’id al-Qohthoni. Dan menurut perhitungan Syaikh
Ath-Thoyyar dalam Az-Zakat hlm. 91 dan Syaikh Abdullah al-Fauzan dalam Fiqhu
Dalil 2/397-398 bahwa 20 dinar = 70 gram emas dan 200 dirham = 460 gram perak.
Wallahu A’lam.
[6] Lihat Fatawa
Lajnah Daimah 9/257, Majallah Majma’ Fiqih Islami 8/335, Nawazil Zakat hlm.
157-160 oleh Dr. Abdullah bin Manshur al-Ghufaili.
[7] Lihat Az-Zakat
fil Islam hlm. 73-75 oleh Dr. Sa’id al-Qohthoni.
[8] Lihat Fiqih Zakat
1/550-556 oleh Dr. Yusuf al-Qorodhawi.
[9] Lihat Irwaul
Gholil 3/254-258/no.787 oleh Syaikh al-Albani, Nailul Author 4/200 oleh
asy-Syaukani, Nashbur Royah 2/328 oleh az-Zaila’i.
[10] Lihat Bidayatul
Mujtahid 1/278 oleh Ibnu Rusyd, Al-Amwal hlm. 566 oleh Abu ‘Ubaid.
[11] Lihat Al-Islam wal
Audho’ Iqtishodiyyah hlm. 166-167 oleh Syaikh Muhammad al-Ghozali dan Fiqih
Zakat 1/570 oleh Dr. Yusuf al-Qaradhawi.
[12] Lihat Fiqih Zakat
1/557-562 oleh Dr. Yusuf al-Qaradhawi.
[13] Penulis banyak
mengambil manfaat dari Abhats Fiqhiyyah fi Qodhoya Zakat Al-Mu’ashiroh 1/280.
[14] Lihat Al-Muntaqo
2/95 oleh al-Baji,
[15] Lihat Al-Amwal hlm.
564-569 oleh Abu ‘Ubaid.
[16] Al-Amwal hlm. 566.
[17] Al-Mughni wa Syarh
Kabir 2/458, 497.
[18] Lihat Majmu Fatawa
Syaikh Ibnu Baz 14/134 dan Majmu Fatawa Ibnu Utsaimin 18/178, Fatawa Lajnah
Daimah 9/281.
[19] Abhats wa A’mal
Mu’tamar Zakat Awal hlm. 442-443, dari Abhats Fiqhiyyah fi Qodhoya Zakat
al-Mua’shiroh 1/283-284.
0 Response to "Menyibak Kontroversi Zakat Fitrah"
Post a Comment