Ketentuan PPh atas Penjualan Saham Pendiri untuk Wajib Pajak IPO atau go public

Menurut informasi yang diungkapkan dari laman resmi Indonesia Stock Exchange, sampai dengan Bulan Oktober Tahun 2024 terdapat 36 Perusahaan yang telah mencatatkan diri untuk pertama kali atau disebut Initial Public Offering (IPO) di Bursa Efek Indonesia. Salah satu tanggung jawab perpajakan yang harus dilakukan oleh pendiri saat IPO adalah tambahan pembayaran  pajak penghasilan (PPh) final sebesar 0,5% dikalikan nilai saham. Kewajiban tersebut dijelaskan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 282/KMK.04/1997 tentang Pelaksanaan Pemungutan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan  Dari Transaksi Penjualan Saham Di Bursa Efek. Pajak tersebut wajib disetorkan oleh Emiten maksimal satu bulan setelah saham tersebut diperdagangkan di bursa efek. Tambahan Pajak Penghasilan tersebut tidak dapat dianggap sebagai biaya oleh Emiten. Selain itu Perusahaan yang terdaftar wajib membuatkan bukti pemotongan dan melaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) paling lambat tanggal 20 (dua puluh) bulan berikutnya setelah bulan penyetoran.

Kemudahan Pembuatan Bukti Potong

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-24/PJ/2021 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Potong/Pemungutan Unifikasi serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan Unifikasi, salah satu dokumen yang disamakan dengan bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi adalah Dokumen yang digunakan oleh pemotong untuk melakukan pemotongan PPh atas penghasilan dari transaksi penjualan bukan saham pendiri di bursa efek, penjualan saham milik perusahaan modal ventura tidak di bursa efek dan tambahan PPh atas kepemilikan saham pendiri pada saat penawaran umum perdana. Pemotong dapat membuat bukti potong sendiri dan tidak perlu membuat bukti potong pada aplikasi e-bupot unifikasi. Pemotong cukup mencantumkan nilai gunggungan dari jumlah Dasar Pengenaan Pajak dan PPh terutang ke dalam laporan SPT unifikasi.

Perlu diingat bahwa dokumen pemotongan yang dibuat sendiri oleh pemotong harus memenuhi syarat agar dapat disamakan dengan Bukti Pemotongan/Pemungutan unifikasi, yaitu harus mencantumkan:

  1. Nama pihak yang dipotong atau dipungut;
  2. Nomor Induk Kependudukan (NIK)/Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)/Taxpayer Identification Number (TIN) yang dikenakan potongan atau pemungutan;
  3. Nomor unik transaksi yang berkaitan dengan penghasilan yang dilakukan pemotongan atau pemungutan; dan
  4. Jumlah PPh yang dipotong atau dipungut

Pembuatan bukti potong tersebut bisa dalam bentuk formulir kertas atau dokumen elektronik. Pemotong diberi kebebasan dalam menentukan format bukti potong yang dipakai dan dapat disesuaikan dengan sistem pencatatan internalnya sendiri.

Kemudahan dalam pembayaran Pajak

Setoran Pajak Tambahan atas Penjualan Saham Pendiri dilakukan pada Bank Persepsi atau pos yang ditunjuk, dengan terlebih dahulu membuat Surat Setoran Pajak (SSP). Pembuatan SSP dapat dilakukan pada Aplikasi e-biling pada situs pajak.go.id dengan memilih Kode Jenis Pajak 411128 (PPh Final) dan Kode Jenis Setoran 407 (Penjualan Saham Pendiri). SSP harus mencantumkan Nama dan NPWP Emiten yang bersangkutan. Emiten cukup menggunakan 1 (Satu) Surat Setoran Pajak untuk menyetorkan tambahan PPh atas seluruh saham pendiri. Hal ini sebagaimana yang diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE - 15/PJ.42/1997 tentang Petunjuk Lebih Lanjut Pelaksanaan SE 06/PJ.4/1997 Tanggal 20 Juni 1997 Dan SE-09/PJ.24/1997 Tanggal 25 Juli 1997 Dalam Kaitannya Dengan Pengenaan Tambahan Pajak Penghasilan Atas Saham Pendiri (Seri PPh Umum Nomor 50)

Kemudahan dalam pelaporan SPT Masa Unifikasi

Pembayaran tambahan Pajak Penghasilan atas penjualan saham pendiri dilaporkan dalam SPT Unifikasi sehingga tidak perlu membuat laporan terpisah. Nilai Jumlah Dasar Pengenaan Pajak dan PPh yang dipotong dimasukan dalam Daftar Objek Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan Pihak Lain  (Lampiran DOPP) SPT Masa Unifikasi pada kolom 28-407-01 Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek (Saham Pendiri). Rincian Daftar Bukti Pemotongan tidak perlu dilampirkan dalam SPT masa Unifikasi.

Demikianlah fasilitas yang terdapat dalam pembuatan bukti pemotongan, penyetoran, dan pelaporan Tambahan PPh atas Penjualan Saham Pendiri di Bursa Efek. Dengan adanya berbagai kemudahan ini, diharapkan tingkat kepatuhan Wajib Pajak dapat meningkat.

Referensi:
https://www.idx.co.id/id/perusahaan-tercatat/aktivitas-pencatatan/

0 Response to "Ketentuan PPh atas Penjualan Saham Pendiri untuk Wajib Pajak IPO atau go public"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel