Waiting For Amendment atau Waiting For Cancellation pada faktur di Coretax
109. Apa yang dimaksud dengan status "Waiting For Amendment/Waiting For Cancellation" dalam grid Pajak Keluaran?
#eFaktur
ℹ️ Latar Belakang:
Faktur Pajak dapat dilakukan penggantian jika terdapat kesalahan dalam pengisian atau penulisan.
Faktur juga dapat dibatalkan jika terjadi pembatalan transaksi yang didukung dengan dokumen pendukung (misalnya, pembatalan kontrak) atau jika seharusnya tidak dibuatkan faktur pajak (cfm Pasal 23 PER-03)
🎯 Mekanisme di Coretax:
➡️ Jika Pembeli BELUM mengkreditkan Faktur Pajak Masukan
🔹 Penjual dapat melakukan penggantian/pembatalan sepihak
—> Tidak ada proses Waiting For Amendment/Cancellation
➡️ Jika Pembeli SUDAH mengkreditkan Faktur Pajak Masukan
🔹 Harus mendapat persetujuan dari Pembeli
—> Ada proses Waiting For Amendment/Cancellation
📌 Dampak pada Grid Faktur Pajak Keluaran (Ketika FP sudah Dikreditkan/Tidak Dikreditkan Pembeli):
🤑 Dari Sisi Penjual:
- Status Faktur Pajak berubah menjadi "Waiting for Cancellation" atau "Waiting for Amendment"
- Masih menunggu persetujuan pembeli → Silakan hubungi pembeli.
- Penjual masih dapat batalkan permintaan penggantian/pembatalan → klik Pensil > Batalkan Proses
🛒 Dari Sisi Pembeli:
- Pembeli akan menerima notifikasi lonceng dengan subjek "Anda mendapatkan penggantian/pembatalan Faktur Pajak".
- Untuk konfirmasi, pembeli dapat:
🔹 Klik ikon pensil pada FP berstatus "Waiting for Cancellation" atau "Waiting for Amendment".
🔹 Klik "Setujui Penggantian" atau "Setujui Pembatalan".
🔹 Jika transaksi tidak sesuai, klik "Tandai sebagai tidak valid".
📋 Dampak pada SPT Masa PPN:
🤑 Dari Sisi Penjual:
- Faktur Pajak yang berstatus "Waiting for Cancellation/Waiting for Amendment" masih dianggap layaknya Approved dan tetap terbawa ke SPT.
- Jika SPT BELUM dilaporkan (masih draft), Faktur Pajak yang telah disetujui pembeli untuk diganti/dibatalkan akan masuk otomatis ke dalam SPT, menggantikan FP sebelumnya.
- PDF Dokumen FP yang Diganti/Dibatalkan akan berstatus "Amended/Canceled" dengan watermark "REPLACED"/"CANCELED".
- Jika SPT SUDAH dilaporkan, maka penjual harus pembetulan SPT jika persetujuan pembeli setelah pelaporan.
✨ Kesimpulan:
- Status "Waiting for Cancellation/Waiting for Amendment" menandakan FP sedang dalam proses penggantian atau pembatalan dan membutuhkan persetujuan dari pembeli.
- Penjual dan pembeli harus berkoordinasi agar proses penggantian atau pembatalan berjalan dengan lancar.
—
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1 (http://bit.ly/coretaxjatim1)
0 Response to "Waiting For Amendment atau Waiting For Cancellation pada faktur di Coretax"
Post a Comment