Syarat dan Cara Mudah Membuat NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)


Nomor Pokok Wajib Pajak atau disingkat NPWP adalah nomor identitas yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Kewajiban perpajakan muncul ketika seseorang atau kumpulan orang (badan) telah menerima penghasilan yang ketika dihitung telah terutang pajak. 



Singkatnya seorang karyawan telah terutang kewajiban pajak bila penghasilannya telah melampui Penghasilan Tidak Kena Pajak (dikenal PTKP), yang saat ini sebesar 54.000.000 per periode satu tahun.


Untuk pembuatan NPWP dapat dilakukan dengan dua cara:
1. Datang langsung ke KPP Pratama sesuai dengan alamat KTP atau domisili.
2. Online di web ereg.pajak.go.id

Syarat Membuat NPWP:
Bagi karyawan:
1. Isi Formulir pendaftaran (tersedia di KPP)
2. Fotokopi KTP/Kitas

Bagi Usahawan Orang Pribadi:
1. Isi Formulir Pendaftaran (Tersedia di KPP)
2. Fotokopi KTP/Kitas
3. Isi Surat Pernyataan Kegiatan Usaha bermaterai (Formulir tersedia di KPP)
Form Pendaftaran Orang Pribadi

Form Pendaftaran Orang Pribadi



Surat Pernyataan Usaha Orang Pribadi

Bagi Badan status Pusat:
1. Isi Formulir Pendaftaran (Tersedia di KPP)
2. Fotokopi Akta Pendirian Notaris
3. Fotokopi KTP dan NPWP salah satu pengurus
4. Surat Pernyataan Kegiatan Usaha bermaterai (Tersedia di KPP)

Bagi Badan status Cabang:
1. Isi Formulir Pendaftaran (Tersedia di KPP)
2. Surat Keterangan Cabang yang dibuat oleh Badan Pusatnya (Format Bebas)
3. Fotokopi KTP dan NPWP pengurus Cabang.
4. Surat Pernyataan Kegiatan Usaha bermaterai (Formulir tersedia di KPP)


Surat Pernyataan Kegiatan Usaha Badan

0 Response to "Syarat dan Cara Mudah Membuat NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel