Resume Kajian Syarah Riyadush Shalihin, Syaikh Ibnu Utsaimin, Pertemuan Ke-5

Oleh Ustadz Abu Hilyah Ahmad
di Masjid Baitul Futuh
KPP Pratama Klaten
Kitab Syarah Riyadush Shalihin, karya Syaikh Ibnu Utsaimin
Pertemuan Ke-5
tanggal 10 Oktober 2019

Setiap Kamis Bakda Sholat Dhuhur Berjamaah

Syarat bolehnya pergi ke negeri kafir:

1. Memiliki ilmu yang dapat membentengi dari syubhat dari orang-orang kafir

2. Memiliki Agama yang kuat, agar terhindar dari syahwat ( kemaksiatan).
     Negeri kafir penuh dengan maksiat.
     Apabila tidak kuat, akan terhanyut dalam syahwat.
 3. Adanya kebutuhan di negeri kafir.

Misal sakit, pergi ke negeri kafir untuk berobat yang mana di dalam negeri tidak ada dokter atau obat yang menyembuhkan.

Butuh untuk belajar ilmu yang tidak dijumpai di negara islam.

Adapun belajar di negeri kafir untuk belajar agama, tidak boleh, dikhawatirkan pulang dengan membawa subhat

Boleh berdagang ke negeri kafir, karena diperbolehkan bermuamalah dengan orang kafir

Adapun ke negeri kafir hanya liburan dan bersenang-senang saja maka hal itu termasuk berdosa. Setiap uang yang dikeluarkan termasuk haram, termasuk menyia-nyiakan harta.
Mereka akan dihisab terkait pengunaan harta tersebut pada hari kiamat

Menyia-nyian harta, waktu dan akhlaq akan dihisab. Harta yang dimiliki seharusnya digunakan untuk menghantarkan ke surga.

Terlebih  apabila sampai membawa keluarga ke tempat yang tidak terdengar adzan, dzikir, ibadah. Rusaknya akhlaq keluarga, anak-anak termasuk bencana yang Alloh timpakan. Bencana tersebut berasal dari perbuatan penduduk sendiri.


وَمَا أَصَابَكُمْ مِنْ مُصِيبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ أَيْدِيكُمْ
Dan apa saja musibah yang menimpa kamu maka adalah disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri, dan Allah memaafkan sebagian besar (dari kesalahan-kesalahanmu).” (QS. Asy Syuraa: 30)
Manusia lalai di negeri sendiri, seharusnya kesempatan merubah diri sendiri. hingga orang yang berbuat kesalahan tidak langsung diberi adzab.

Manusia saat ini hidup di jaman kemewahan/modern.  Namun hati-hati manusia tetap saja sama kerasnya.

Semoga kita selamat, dari matinya hati.

Di negeri islam saja sudah banyak maksiat apalagi di negeri kafir.

Wajibnya hijrah dari tempat yang berat melaksanakan syariah islam.

Bolehnya pergi ke negeri kafir untuk berdakwah. yang dimungkinkan bisa mempengaruhi. Negeri kafir banyak yang tidak tahu agama islam, selama ini dikenalkan agama islam dengan agama yang kejam, keji, terorisme, orang barat mendengar keburukan di negeri islam.

Orang - orang kafir lari dari islam karena perbuatan orang islam sendiri.


Bagian yang II
Hijrah perbuatan

Orang meninggalkan apa yang dilarang atau maksiat.

“Orang muslim yang baik adalah yang muslim lainnya aman dari ganguan ucapannya dan tangannya dan orang yang Hijrah (tergolong kelompok Muhajirin) adalah yang meninggalkan apa apa. yang dilarang Allah”

Tinggalkan semua yang dilarang, baik yang berkaitan dengan hak Alloh dan manusia

Tinggalkan mencela, mencaci maki, curang, makan harta batil, durhaka kepasa orang tua. Memutus silaturahmi.

Setiap yang diharamkan oleh Alloh, hendaklah ditinggalkan.. walaupun memang jiwa kita menuju ke situ karena terkena efek candu maksiat.

Ingatkanlah jiwamu, paksakanlah, tinggalkan, tegaslah,

1. Jauhi maksiat
2. Jauhi orang-orang yang melakukan
3. Jauhi benda-benda yang berkaitan dengan maksiat.

Bagian III
Hijrah meninggalkan seseorang

Kadang seseorang itu perlu ditinggalkan.

Seseorang yang ditinggalkan karena maksiat dan tidak peduli dalam keadaannya. Kecuali masih bisa dinasihati.

Ada seseorang yang terkenal jual beli curang. Hendaklah orang itu ditinggalkan. Kalau sadar, maka alhamdulillah,

Ada seseorang yang berkecimpung dalam dunia riba, maka hendaklah ditinggalkan. Kalau sadar, menyadari kesalahan, meninggalkan kesalahannya.adapun kalau ditinggalkan tidak ada manfaatnya, karena maksiat bukan kekufuran, maka tidak perlu ditinggalkan.

Nabi, tidak halal seorang muslim itu meninggalkan selama lebih dari tiga hari.

Maksiat tidak mengeluarkan dari keimanan

Apakah meninggalkan seseorang itu bermafaat atau tidak.
Dalilnya kisah Kaab bin malik, Bilal bin umayyah, waktu tidak ikut perang tabuk.
Semua muslim menghajar, bahkan istrinya. Meninggalkan tersebut bermanfaat. Menyadari kesalahannya, jiwanya sempit.. kemudian mereka taubat , dan Alloh menerima taubat mereka

Demikianlah hijrah dari tempat, perbuatan dan pelaku

Pertanyaan:

Bagiamana melakukan wisata ziarah kubur?

Jawab: Jaga Adab adab ziarah kubur dan tujuan ziarah kubur, bukan untuk melakukan perbuatan syirik.

0 Response to "Resume Kajian Syarah Riyadush Shalihin, Syaikh Ibnu Utsaimin, Pertemuan Ke-5"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel