Resume Kajian Syarah Riyadush Sholihin Pertemuan Ke 7
di Masjid Baitul Futuh
KPP Pratama Klaten
Kamis, 24 Oktober 2019
Setelah Sholat Dzuhur Berjamaah
Kitab Syarah Riyadush Shalihin Syaikh Ibnu Utsaimin
لَاهِجْرَةَ بَعْدَ الْفَتْحِ وَلَكِنْ جِهَادٌ وَنِيَّةٌ، وَإِذَا اسْتُنْفِرْتُمْ فَانْفِرُوا
”Tidak ada hijrah setelah Fathu Makkah, tetapi (yang ada adalah) jihad dan niat. Maka apabila kalian diperintahkan jihad, maka berangkatlah” [HR. Bukhari 3077 dan Muslim 1353].
مُعَاوِيَةَ قَالَ : سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ : لا تَنْقَطِعُ الْهِجْرَةُ حَتَّى تَنْقَطِعَ التَّوْبَةُ وَلاَ تَنْقَطِعُ التَّوْبَةُ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ مِنْ مَغْرِبِهَا
Dari Mu’awiyyah, dia berkata : Saya mendengar Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam bersabda : ”Hijrah tidak terputus sehingga taubat terputus, dan taubat tidak terputus sehingga matahari terbit dari barat”.
Sejak Fathul Mekkah, maka kota Mekkah menjadi negeri Islam, sehingga tidak ada lagi hijrah keluar dari kota mekkah. Kota Mekkah akan tetap menjadi negeri Islam hingga hari kiamat.
Perkataan "yang ada adalah Jihad dan Niat" maksudnya perintah setelah fathu makkah adalah untuk berjihad. Apabila diminta berperang, maka majulah. Hukumnya fardhu ain.
Hendaklah jihad itu seseorang itu diniatkan untuk meninggikan kalimat Alloh. Islam tinggi dan menang. Jihad harus bersanding dengan penguasa, ulil amri.
Tidak boleh tertinggal dari berjihad, kecuali yang diberikan udzur oleh Alloh.
Manusia terfitrahkan untuk cinta kepada keluarga, harta.. namun orang orang beriman lebih cinta kepada Alloh dan Rosululloh.
Kalau tidak mau berperang, akan diazab yang pedih dan akan digantikan oleh kaum lain yang mau.
Islam tidak butuh kita, kita yang butuh islam.
Dakwah tidak butuh kita, kita yang butuh dakwah.
Hukum jihad / perang :
1. Fardhu 'ain jika diperintah penguasa
2. Apabila suatu negara sudah dikepung musuh. Maka untuk berperang membela agama adalah wajib untuk setiap orang berperang melawan musuh, hingga wanita wanita wajib berperang. Dan juga orang orang tua yang mampu. Perang untuk mempertahankan diri.
Maka wajib pada keadaan ini, semua berperang untuk mempertahankan negara. Bahkan ahlus sunnah lebih cinta kepada negara. Bukti nya setiap hari berdakwah untuk memperbaiki masyarakat.
3. Apabila sudah hadir di barisan dan bertemu dua barisan, maka pada saat itu, jihad adalah fardhu ain. Tidak boleh satupun pasukan lari. Kecuali lari untuk mengatur siasat atau apabila keadaan sudah tidak memungkin lagi.
Kabur saat gentingnya perang, termasuk 7 hal yang menghancurkan.
Hadits Abu huroiroh, Jauhilah 7 hal yang menghancurkan:
- Kesyirikan
- Sihir
- Membunuh jiwa tanpa sebab
- Riba
- Makan harta yatim
- Mundur perang
- Menunduh wanita baik yang tidak benar.
4. Apabila dibutuhkan kepada seseorang suatu sejata yang tidak bisa digunakan kecuali beberapa orang saja. Maka orang yang bisa tersebut wajib pergi. Orang ini sangat dibutuhkan untuk senjata yang khusus ini. Potensi apa yang bisa kita bisa berikan untuk islam.
Selain dalam 4 kondisi diatas, maka jihad hukumnya fardhu kifayah.
Islam dapat kokoh dan berkembang dengan dua sebab yaitu, ilmu dan jihad (perjuangan dan pengorbanan) yang hukumnya wajib bagi seluruh muslim bukan hanya terhadap ulama saja.
Jihad disandingkan dengan niat, karena sama sama berat.
Kontributor: Wahyudi Purnomo
Jihad disandingkan dengan niat, karena sama sama berat.
Kontributor: Wahyudi Purnomo
dengan beberapa redaksi tambahan
Live Fb: https://www.facebook.com/don.g.mogul/videos/10215567214962657/
Live Fb: https://www.facebook.com/don.g.mogul/videos/10215567214962657/
0 Response to "Resume Kajian Syarah Riyadush Sholihin Pertemuan Ke 7"
Post a Comment