Pemotongan atau Pemungutan PPh 21 Kepada Bukan Pegawai

Latar Belakang Masalah:

Bagaimana ketentuan pemotongan atau pemungutan PPh 21 terhadap Bukan Pegawai Mulai 1 Januari 2024?

  1. Apakah tarif pemotongan untuk Penghasilan Bukan Pegawai adalah berdasarkan penghasilan yang diterima pada masa/bulan berjalan yang bersangkutan masing-masing?
  2. Apakah pemakaian tarif pemotongan PPh 21 tidak bergantung pada Akumulasi penghasilan yang telah diterima setiap bulan dari bulan januari dst?
  3. Apakah penghitungan total PPh 21 selama 1 tahun adalah merupakan tanggung jawab dari Wajib Pajak Penerima Penghasilan pada SPT masing masing dan Pemotong sebagai pemberi penghasilan sudah tidak bertanggung jawab lagi atas kekurangan bayar PPh 21 WP penerima penghasilan?
Ketentuan Perpajakan terkait:

a.  Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU PPh) mengatur bahwa:

Bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, pajak yang terutang dikurangi dengan kredit pajak untuk tahun pajak yang bersangkutan, berupa :

a)  pemotongan pajak atas penghasilan dari pekerjaan, jasa, dan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21;

b)  pemungutan pajak atas penghasilan dari kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22;

c)   pemotongan pajak atas penghasilan berupa dividen, bunga, royalti, sewa, hadiah dan penghargaan, dan imbalan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23;

d)   pajak yang dibayar atau terutang atas penghasilan dari luar negeri yang boleh dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24;

e)   pembayaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25;

f)    pemotongan pajak atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (5)

b.   Pasal 29 UU PPh mengatur bahwa apabila pajak yang terutang untuk suatu tahun pajak ternyata lebih besar daripada kredit pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), kekurangan pembayaran pajak yang terutang harus dilunasi sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan. 

c.    Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU KUP) mengatur bahwa:

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Penjelasan Pasal 3

Fungsi Surat Pemberitahuan bagi Wajib Pajak Pajak Penghasilan adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang:

a)  pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan/atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam 1 (satu) Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak;

b)  penghasilan yang merupakan objek pajak dan/atau bukan objek pajak;

c)   harta dan kewajiban; dan/atau

d)  pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotongan atau pemungutan pajak orang pribadi atau badan lain dalam 1 (satu) Masa Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan. 

d.  Berdasarkan Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi (PMK 168 Tahun 2023) diatur bahwa yang dimaksud dengan Bukan Pegawai adalah orang pribadi selain pegawai tetap dan pegawai tidak tetap yang memperoleh penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apa pun sebagai imbalan atas pekerjaan bebas atau jasa yang dilakukan berdasarkan perintah atau permintaan dari pemberi penghasilan.

e.   Pasal 16 ayat (3) PMK 168 Tahun 2023 mengatur bahwa Pajak Penghasilan Pasal 21 yang wajib dipotong bagi Bukan Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e dihitung menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan dikalikan dengan dasar pengenaan dan pemotongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3).

f.  Pasal 12 ayat (3) PMK 168 Tahun 2023 mengatur bahwa Dasar Pengenaan dan Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk Bukan Pegawai yaitu sebesar 50% (lima puluh persen)  dari jumlah penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e.

g.  Pasal 25 PMK 168 Tahun 2023 diatur bahwa PMK 168 Tahun 2023 berlaku mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024.

h.  Petunjuk Umum Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk Bukan pegawai mengatur bahwa Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang dihitung dengan menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan dikalikan dengan 50% (lima puluh persen) dari jumlah bruto penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e yang diterima atau diperoleh Bukan Pegawai dalam 1 (satu) Masa Pajak atau pada saat terutangnya penghasilan.


Kesimpulan:


a.  Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi penerima bukan pegawai adalah tarif Pasal 17 UU PPh dikalikan 50% (lima puluh persen) dikalikan penghasilan bruto. Jumlah  penghasilan bruto sebesar yang diterima atau diperoleh dalam 1 (satu) Masa Pajak atau pada saat terutangnya penghasilan.

b. Dalam penghitungan PPh 21 di atas tidak memperhitungkan akumulasi penghasilan bruto bulan atau masa pajak sebelumnya.

c.  Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) dengan benar, lengkap, dan jelas. Salah satu fungsi SPT adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dalam 1 (satu) Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak. Apabila terdapat pajak yang terutang untuk suatu tahun pajak ternyata lebih besar daripada kredit pajak, kekurangan pembayaran pajak yang terutang harus dilunasi sebelum SPT Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan. Dengan demikian, kewajiban pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi bagi penerima penghasilan menjadi tanggung jawab masing-masing penerima penghasilan bukan pemotong atau pemberi penghasilan.


0 Response to "Pemotongan atau Pemungutan PPh 21 Kepada Bukan Pegawai"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel