Pemotongan atau Pemungutan PPh 21 Kepada Bukan Pegawai
Bagaimana ketentuan pemotongan atau pemungutan PPh 21 terhadap Bukan Pegawai Mulai 1 Januari 2024?
- Apakah tarif pemotongan untuk Penghasilan Bukan Pegawai adalah berdasarkan penghasilan yang diterima pada masa/bulan berjalan yang bersangkutan masing-masing?
- Apakah pemakaian tarif pemotongan PPh 21 tidak bergantung pada Akumulasi penghasilan yang telah diterima setiap bulan dari bulan januari dst?
- Apakah penghitungan total PPh 21 selama 1 tahun adalah merupakan tanggung jawab dari Wajib Pajak Penerima Penghasilan pada SPT masing masing dan Pemotong sebagai pemberi penghasilan sudah tidak bertanggung jawab lagi atas kekurangan bayar PPh 21 WP penerima penghasilan?
a. Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983
tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU
PPh) mengatur bahwa:
Bagi Wajib Pajak dalam negeri
dan bentuk usaha tetap, pajak yang terutang dikurangi dengan kredit pajak untuk tahun pajak
yang bersangkutan, berupa :
a) pemotongan
pajak atas penghasilan dari pekerjaan, jasa, dan kegiatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21;
b) pemungutan
pajak atas penghasilan dari kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di
bidang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22;
c) pemotongan
pajak atas penghasilan berupa dividen, bunga, royalti, sewa, hadiah dan
penghargaan, dan imbalan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23;
d) pajak
yang dibayar atau terutang atas penghasilan dari luar negeri yang boleh
dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24;
e) pembayaran
yang dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25;
f) pemotongan pajak atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (5)
b. Pasal 29 UU PPh mengatur bahwa apabila pajak yang terutang untuk suatu tahun pajak ternyata lebih besar daripada kredit pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), kekurangan pembayaran pajak yang terutang harus dilunasi sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan.
c. Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja menjadi Undang-Undang (UU KUP) mengatur bahwa:
Setiap Wajib Pajak wajib mengisi
Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia
dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan
menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat
Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh
Direktur Jenderal Pajak.
Penjelasan Pasal 3
Fungsi Surat Pemberitahuan bagi
Wajib Pajak Pajak Penghasilan adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan
mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan
untuk melaporkan tentang:
a) pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan/atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam 1 (satu) Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak;
b) penghasilan yang merupakan objek pajak dan/atau bukan objek pajak;
c)
harta
dan kewajiban; dan/atau
d) pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotongan atau pemungutan pajak orang pribadi atau badan lain dalam 1 (satu) Masa Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.
d. Berdasarkan Pasal 1 Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak
atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi
(PMK 168 Tahun 2023) diatur bahwa yang dimaksud dengan Bukan Pegawai adalah
orang pribadi selain pegawai tetap dan pegawai tidak tetap yang memperoleh
penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apa pun sebagai imbalan atas pekerjaan
bebas atau jasa yang dilakukan berdasarkan perintah atau permintaan dari
pemberi penghasilan.
e. Pasal 16 ayat (3) PMK 168 Tahun 2023
mengatur bahwa Pajak Penghasilan Pasal 21 yang wajib dipotong bagi Bukan
Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e dihitung menggunakan
tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan dikalikan
dengan dasar pengenaan dan pemotongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(3).
f. Pasal 12 ayat (3) PMK 168 Tahun 2023 mengatur bahwa Dasar Pengenaan dan Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk Bukan Pegawai yaitu sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e.
g. Pasal 25 PMK 168 Tahun 2023 diatur bahwa PMK 168 Tahun 2023 berlaku mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024.
h. Petunjuk Umum Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk Bukan pegawai mengatur bahwa Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang dihitung dengan menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan dikalikan dengan 50% (lima puluh persen) dari jumlah bruto penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e yang diterima atau diperoleh Bukan Pegawai dalam 1 (satu) Masa Pajak atau pada saat terutangnya penghasilan.
Kesimpulan:
a. Penghitungan
Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi penerima bukan pegawai adalah tarif Pasal 17 UU
PPh dikalikan 50% (lima puluh persen) dikalikan penghasilan bruto. Jumlah penghasilan
bruto sebesar yang diterima atau diperoleh dalam 1 (satu) Masa Pajak atau pada
saat terutangnya penghasilan.
b. Dalam
penghitungan PPh 21 di atas tidak memperhitungkan akumulasi penghasilan bruto
bulan atau masa pajak sebelumnya.
c. Setiap
Wajib Pajak wajib
mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) dengan
benar, lengkap, dan jelas. Salah satu fungsi SPT adalah sebagai sarana untuk
melaporkan dan
mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang
dalam 1 (satu)
Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak. Apabila terdapat pajak yang terutang untuk suatu
tahun pajak ternyata lebih besar daripada kredit pajak, kekurangan pembayaran pajak yang
terutang harus dilunasi sebelum SPT Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan.
Dengan demikian, kewajiban pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi bagi
penerima penghasilan menjadi tanggung jawab masing-masing penerima penghasilan
bukan pemotong atau pemberi penghasilan.
0 Response to "Pemotongan atau Pemungutan PPh 21 Kepada Bukan Pegawai"
Post a Comment