Syarat Wajib Shalat [Fiqh Syafi'i]

oleh Hasan Al-Jaizy
  1. ISLAM. Maka tidak wajib shalat orang kafir asli. Dan ketika ia masuk Islam, ia tidak wajib mengulangi shalat2 tertinggal semasa kufurnya. Adapun orang murtad, maka wajib baginya mengulangi shalatnya semasa riddah-nya.
  2. BALIGH. Maka tidak wajib bagi anak kecil, tetapi diperintah mengerjakan shalat ketika sampai usia 7 tahun. Jika meninggalkan shalat hingga menjelang usia 10 tahun, maka anak tersebut harus diberi pengajaran.
  3. BERAKAL. Maka tidak wajib bagi orang gila.
Dari kitab Fathul Qariib milik Syaikh Al-Imam Muhammad Ibn Qaasim bermadzhab Syafi'i.

Adapun untuk SYARAT WAJIB SHALAT JUM'AT:

Shalat Jum'at wajib atas yang telah mendapati syarat-syarat di atas, dengan penambahan 4 SYARAT. 2 Syarat disepakati ulama dan 2 syarat diperselisihkan ulama.


2 Syarat yang disepakati ulama:
  1. LELAKI [Dzukuurah]. Maka tidak wajib atas perempuan.
  2. SEHAT [Sihhah]. Maka tidak wajib atas orang sakit. [Namun, kategori 'orang-sakit' di sini masih perlu pertimbangan. Karena adakalanya seseorang sakit namun ia memiliki kemampuan mutlak datang ke masjid sebagaimana pula sehatnya]
2 syarat yang diperselisihkan ulama:
  1. TIDAK DALAM SAFAR [Bukan Musafir].
  2. BUKAN HAMBA SAHAYA
Jumhur ulama tetapkan tidak wajib atas musafir dan budak. Sedangkan Ahlu Dzaahir tetap mewajibkan shalat Jum'at atas mereka.

[Bidaayatul Mujtahid wa Nihaayatul Muqtashid karya Ibnu Rusyd, p. 129]


0 Response to "Syarat Wajib Shalat [Fiqh Syafi'i]"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel