Syarat Wajib Shalat [Fiqh Syafi'i]
oleh Hasan Al-Jaizy
- ISLAM. Maka tidak wajib shalat orang kafir asli. Dan ketika ia masuk Islam, ia tidak wajib mengulangi shalat2 tertinggal semasa kufurnya. Adapun orang murtad, maka wajib baginya mengulangi shalatnya semasa riddah-nya.
- BALIGH. Maka tidak wajib bagi anak kecil, tetapi diperintah mengerjakan shalat ketika sampai usia 7 tahun. Jika meninggalkan shalat hingga menjelang usia 10 tahun, maka anak tersebut harus diberi pengajaran.
- BERAKAL. Maka tidak wajib bagi orang gila.
Dari kitab Fathul Qariib milik Syaikh
Al-Imam Muhammad Ibn Qaasim bermadzhab Syafi'i.
Adapun untuk SYARAT WAJIB SHALAT JUM'AT:
Shalat Jum'at wajib atas yang telah
mendapati syarat-syarat di atas, dengan penambahan 4 SYARAT. 2 Syarat
disepakati ulama dan 2 syarat diperselisihkan ulama.
- LELAKI [Dzukuurah]. Maka tidak wajib atas perempuan.
- SEHAT [Sihhah]. Maka tidak wajib atas orang sakit. [Namun, kategori 'orang-sakit' di sini masih perlu pertimbangan. Karena adakalanya seseorang sakit namun ia memiliki kemampuan mutlak datang ke masjid sebagaimana pula sehatnya]
2 syarat yang diperselisihkan ulama:
- TIDAK DALAM SAFAR [Bukan Musafir].
- BUKAN HAMBA SAHAYA
Jumhur ulama tetapkan tidak wajib atas
musafir dan budak. Sedangkan Ahlu Dzaahir tetap mewajibkan shalat Jum'at atas
mereka.
[Bidaayatul Mujtahid wa Nihaayatul
Muqtashid karya Ibnu Rusyd, p. 129]
0 Response to "Syarat Wajib Shalat [Fiqh Syafi'i]"
Post a Comment