Kajian Bulughul Maram – Hadits 1158
http://2.bp.blogspot.com |
عَنْ اِبْنِ مَسْعُودٍ - رضي الله عنه -
قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - - لَا يَحِلُّ دَمُ
اِمْرِئٍ مُسْلِمٍ; يَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اَللَّهُ, وَأَنِّي رَسُولُ
اَللَّهِ, إِلَّا بِإِحْدَى ثَلَاثٍ: اَلثَّيِّبُ اَلزَّانِي, وَالنَّفْسُ
بِالنَّفْسِ, وَالتَّارِكُ لِدِينِهِ; اَلْمُفَارِقُ لِلْجَمَاعَةِ - مُتَّفَقٌ
عَلَيْهِ
Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu
anh berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
“Tidak halal darah
(tidak boleh dibunuh) seorang muslim yang telah menyatakan bahwa tidak ada
Tuhan kecuali Allah, dan sesungguhnya aku adalah Rasulullah kecuali dengan
salah satu dari 3 hal: Seorang janda/duda yang berzina, orang yang membunuh dan
orang yang meninggalkan agamnya serta orang yang memisahkan diri dari kelompok
muslim.” (Muttafaq
Alaih – H.R. Al-Bukhary, no. 6878, dan Muslim, no. 1676)
Kosakata Hadits
{ مُسْلِم }
: Sifat yang mengikat imri’in { اِمْرِئٍ }.
{ بِإِحْدَى
ثَلَاثٍ } : Maksudnya dengan salah satu dari tiga hal.
{ اَلثَّيِّبُ
اَلزَّانِي } : Dikatakan dalam An-Nihayah, “Ats-Tsayyib adalah
wanita yang sudah tidak perawan. Kalimat tersebut digunakan untuk bentuk
mudzakkar dan mu’annats, dikatakan : Rajulun Tsayyibun dan imra’atun
tsayyibatun. Asal kalimatnya menggunakan huruf wawu karena
ia diambil dari kata tsaba-yatsuubu.”
{ النَّفْسُ بِالنَّفْسِ } : Maksudnya
membunuh jiwa dengan jiwa, yaitu jiwa yang dibunuh secara sengaja dan tidak
benar sbagai bentuk kompensasi dari jiwa yang terbunuh.
{ وَالتَّارِكُ
لِدِينِهِ } : Yaitu orang yang murtad; keluar dari agama Islam.
Sumber: Taudhiih
Al-Ahkaam, Abdullah bin Abdurrahman Al-Bassam
Faedah dari Syarh Bulughul
Maram, Pustaka Azzam, Jakarta, Cet. Ke-3, 2012
Sumber: Dirasat Ushul dan Fiqh
0 Response to "Kajian Bulughul Maram – Hadits 1158"
Post a Comment