Resume Insentif PPh Pasal 22 Impor PMK 23/PMK.03/2020
Pemberian fasilitas pembebasan PPh 22 Impor melalui SKB PPh
Pasal 22 Impor kepada Wajib Pajak
- Memiliki KLU tercantum di Lampiran F (telah
tercantum dan dilaporkan di SPT Tahunan Tahun Pajak 2018); dan/atau
- Telah ditetapkan sebagai Perusahaan KITE.
(melampirkan ketetapan sebagai Perusahaan KITE).
Permohonan SKB PPh Pasal 22 Impor sesuai dengan format Lampiran G
KPP dalam jangka waktu 3 hari kerja sejak permohonan
diterima menerbitkan SKB atau Surat Penolakan. SKB berlaku sejak diterbitkan,
sampai 30 September 2020.
Wajib Pajak yang telah mendapatkan SKB, wajib menyampaikan
laporan realisasi pembebasan PPh Pasal 22 Impor setiap 3 bulan dengan format
lampiran J.
Laporan Realisasi, dilaporkan paling lambat:
- Tanggal 20 Juli 2020, untuk Masa APRIL – JUNI 2020
- Tanggal 20 Oktober 2020, untuk masa JULI – SEPTEMBER 2020
0 Response to "Insentif Pajak PPh Pasal 22 Terkait Covid-19 Tahun 2020"
Post a Comment