Permohonan Aktivasi dan Lupa EFIN
Ketentuan Permohonan Aktivasi dan Lupa EFIN melalui email
Apabila Wajib Pajak belum melakukan aktivasi EFIN atau lupa
dengan EFIN yang dimilikinya maka ajukan permohonan ke KPP melalui email resmi KPP. Email resmi setiap KPP dapat
dilihat pada laman berikut: https://pajak.go.id/id/unit-kerja
1. WP menyampaikan permohonan dengan subject AKTIVASI EFIN
atau LUPA EFIN
2. Satu email WP hanya untuk satu permohonan
3. Melengkapi data pada email sebagai berikut:
-WP Orang Pribadi-
a. NPWP
b. Nama
c. NIK
d. Alamat tempat tinggal
e. Alamat email yang terdaftar di DJP Online
f. Nomor hp yang terdaftar di DJP Online
-WP Badan-
a. NPWP
b. Nama
c. Alamat email yang terdaftar di DJP Online
d. Nomor hp yang terdaftar di DJP Online
e. NPWP salah satu pengurus
4. Lampirkan Swafoto WP dengan memegang KTP dan NPWP (pastikan foto
jelas)
0 Response to "Permohonan Aktivasi dan Lupa EFIN"
Post a Comment