Insentif Pajak PPh Pasal 21 Terkait Covid-19 Tahun 2020

Resume Insentif PPh Pasal 21 PMK 23/PMK.03/2020

Diberikan fasilitas PPh Pasal 21 DTP (Masa April-September 2020) atas penghasilan PEGAWAI dengan kriteria:

  • Menerima penghasilan dari pemberi kerja dengan KLU tertentu (Lampiran A); KLU harus tercantum dan telah dilaporkan di SPT Tahunan 2018; Mostly KLU Industri, dan Jasa Reparasi juga Rumah Potong Hewan; dan/atau
  • Menerima penghasilan dari perusahaan yang telah ditetapkan sebagai Perusahaan KITE (Melampirkan ketetapannya)
  • Memiliki NPWP
  • Penghasilan bruto (tetap dan teratur) disetahunkan tidak lebih dari Rp200juta (penghasilan tetap teratur bruto kira-kira Rp16,7Juta per bulan)

PPh ditanggung pemerintah wajib diberikan tunai ke pegawai, dan tidak diperhitungkan sebagai Penghasilan Kena Pajak bagi pegawai

Untuk mendapatkan manfaat insentif ini, pemberi kerja yang MEMENUHI KRITERIA wajib menyampaikan PEMBERITAHUAN dengan format Lampiran C

Jika tidak memenuhi kriteria, Kepala KPP dalam jangka waktu 5 hari kerja menerbitkan surat pemberitahuan tidak berhak memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 DTP (lampiran D)

Pemberi kerja wajib menyampaikan LAPORAN REALISASI PPh Pasal 21 DTP (format Lampiran E)

Atas PPh Pasal 21 DTP yang dilaporkan, wajib dibuatkan SSP atau Cetakan Kode Billing dibubuhi cap/tulisan “PPh PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR …/PMK.03/2020” oleh pemberi kerja

Laporan Realisasi dilampiri dengan SSP/ Cetakan billing, dilaporkan paling lambat:

  • Tanggal 20 Juli 2020, untuk Masa APRIL – JUNI 2020
  • Tanggal 20 Oktober 2020, untuk masa JULI – SEPTEMBER 2020

0 Response to "Insentif Pajak PPh Pasal 21 Terkait Covid-19 Tahun 2020"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel