Insentif Pajak PPh Pasal 25 Terkait Covid-19 Tahun 2020
Written By
wahyono rejo
Wednesday, April 1, 2020
Edit
Resume
Insentif PPh Pasal 25 PMK 23/PMK.03/2020
Fasilitas
pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30% dari seharusnya, untuk masa
April-September 2020 bagi wajib pajak yang
- Memiliki
KLU tercantum di Lampiran F (telah tercantum dan dilaporkan di SPT Tahunan
Tahun Pajak 2018); dan/atau
- Telah
ditetapkan sebagai Perusahaan KITE. (melampirkan ketetapan sebagai Perusahaan
KITE)
Untuk
memanfaatkan fasilitas ini, WP harus menyampaikan pemberitahuan tertulis
(format Lampiran C). Contoh perhitungan pengurangan untuk tiap-tiap kategori
WP, ada di lampiran K
Jika
tidak memenuhi kriteria, Kepala KPP dalam jangka waktu 5 hari kerja sejak
menerima pemberitahuan, menerbitkan surat pemberitahuan tidak berhak
mendapatkan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 (lampiran D)
Wajib
Pajak yang memanfaatkan pengurangan PPh Pasal 25, wajib menyampaikan laporan
realisasi pengurangan angsuran PPh Pasal 25 (Format Lampiran L)
Laporan
disampaikan paling lambat
- Tanggal
20 Juli 2020, untuk Masa APRIL – JUNI 2020
- Tanggal
20 Oktober 2020, untuk masa JULI – SEPTEMBER 2020
0 Response to "Insentif Pajak PPh Pasal 25 Terkait Covid-19 Tahun 2020"
Post a Comment