Insentif Pajak PPh Pasal 25 Terkait Covid-19 Tahun 2020

Resume Insentif PPh Pasal 25 PMK 23/PMK.03/2020

Fasilitas pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30% dari seharusnya, untuk masa April-September 2020 bagi wajib pajak yang

  • Memiliki KLU tercantum di Lampiran F (telah tercantum dan dilaporkan di SPT Tahunan Tahun Pajak 2018); dan/atau
  • Telah ditetapkan sebagai Perusahaan KITE. (melampirkan ketetapan sebagai Perusahaan KITE)

Untuk memanfaatkan fasilitas ini, WP harus menyampaikan pemberitahuan tertulis (format Lampiran C). Contoh perhitungan pengurangan untuk tiap-tiap kategori WP, ada di lampiran K

Jika tidak memenuhi kriteria, Kepala KPP dalam jangka waktu 5 hari kerja sejak menerima pemberitahuan, menerbitkan surat pemberitahuan tidak berhak mendapatkan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 (lampiran D)

Wajib Pajak yang memanfaatkan pengurangan PPh Pasal 25, wajib menyampaikan laporan realisasi pengurangan angsuran PPh Pasal 25 (Format Lampiran L)

Laporan disampaikan paling lambat

  • Tanggal 20 Juli 2020, untuk Masa APRIL – JUNI 2020
  • Tanggal 20 Oktober 2020, untuk masa JULI – SEPTEMBER 2020

0 Response to "Insentif Pajak PPh Pasal 25 Terkait Covid-19 Tahun 2020"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel