Cara Melaporkan SPT Tahunan PPh Badan 1771 e-Form
Persiapan
Hal-Hal yang perlu disiapkan Wajib Pajak Badan untuk dapat lapor online:
a. NPWP telah didaftarkan pada website pajak.go.id
b. Laporan Keuangan Neraca
Contoh Format dapat dilihat di link berikut: Format Neraca
c. Laporan Keuangan Laba/Rugi
Contoh Format dapat dilihat di link berikut: Contoh Laba/Rugi
Laporan Keuangan Neraca dan Laba/Rugi yang
telah ditandatangani dan distempel discan dan dijadikan 1 (satu) file PDF.
d. Daftar Peredaran Bruto tiap bulan (khusus bagi Wajib
Pajak UMKM sesuai PP23)
Contoh Format dapat dilihat di link berikut: Contoh Daftar Peredaran Bruto
Daftar Peredaran Bruto yang telah ditandatangani dan distempel discan dan dijadikan 1 (satu) file PDF
Tutorial eFORM
Berikut daftar tutorial melaksanakan kewajiban pelaporan SPT Tahunan PPh Badan secara online:
Tutorial regristasi website pajak.go.id
Apabila NPWP belum terdaftar pada website pajak.go.id, lakukan
regristrasi terlebih dahulu melalui menu yang telah disediakan di halaman muka
website pajak.go.id.
Tutorial dapat dilihat di link berikut:
Apabila Wajib Pajak belum melakukan aktivasi EFIN atau lupa
dengan EFIN maka ajukan ke KPP melalui email resmi KPP. Email resmi setiap KPP dapat
dilihat pada laman berikut: https://pajak.go.id/id/unit-kerja
0 Response to "Cara Melaporkan SPT Tahunan PPh Badan 1771 e-Form"
Post a Comment