Insentif Pajak PPN Terkait Covid-19 Tahun 2020

Resume Insentif PPN PMK 23/PMK.03/2020

Fasilitas pengembalian pendahuluan atas SPT PPN LB dengan jumlah Lebih Bayar paling banyak Rp5 Miliar sebagai PKP beresiko rendah (Pasal 9 ayat 4c UU PPN) kepada WP yang:


  • Memiliki KLU tercantum di Lampiran F; dan/atau
  • Telah ditetapkan sebagai Perusahaan KITE. (melampirkan ketetapan yang masih berlaku sebagai Perusahaan KITE)

Kriteria SPT PPN LB yang mendapat fasilitas meliputi SPT Masa PPN (termasuk pembetulannya) untuk masa pajak April - September 2020, dan disampaikan paling lama 31 Oktober 2020

PKP tidak perlu menyampaikan permohonan penetapan sebagai PKP berisiko rendah. Dirjen Pajak tidak menerbitkan keputusan penetapan secara jabatan sebagai PKP berisiko rendah

Tata cara pengembalian sesuai dengan PMK tentang Pengembalian Pendahuluan (PMK 39)



0 Response to "Insentif Pajak PPN Terkait Covid-19 Tahun 2020"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel