Insentif Pajak PPN Terkait Covid-19 Tahun 2020
Written By
wahyono rejo
Wednesday, April 1, 2020
Edit
Resume
Insentif PPN PMK 23/PMK.03/2020
Fasilitas
pengembalian pendahuluan atas SPT PPN LB dengan jumlah Lebih Bayar paling
banyak Rp5 Miliar sebagai PKP beresiko rendah (Pasal 9 ayat 4c UU PPN) kepada WP
yang:
- Memiliki
KLU tercantum di Lampiran F; dan/atau
- Telah
ditetapkan sebagai Perusahaan KITE. (melampirkan ketetapan yang masih berlaku
sebagai Perusahaan KITE)
Kriteria
SPT PPN LB yang mendapat fasilitas meliputi SPT Masa PPN (termasuk
pembetulannya) untuk masa pajak April - September 2020, dan disampaikan paling
lama 31 Oktober 2020
PKP
tidak perlu menyampaikan permohonan penetapan sebagai PKP berisiko rendah.
Dirjen Pajak tidak menerbitkan keputusan penetapan secara jabatan sebagai PKP
berisiko rendah
Tata
cara pengembalian sesuai dengan PMK tentang Pengembalian Pendahuluan (PMK 39)
0 Response to "Insentif Pajak PPN Terkait Covid-19 Tahun 2020"
Post a Comment