Layanan Perpajakan saat Work From Home
Dalam rangka melindungi masyarakat, pegawai dari penularan COVID-19, maka DJP mengambil kebijakan untuk menutup semua layanan tatap muka kepada Wajib Pajak di seluruh KPP maupun KP2KP seluruh Indonesia.
Namun layanan perpajakan tetap dapat dinikmati oleh Wajib Pajak dengan media online sebagai berikut:
(1) Untuk Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Pratama Karanganyar pelayanan Aktivasi EFIN dan Konsultasi dapat melalui
WA: 081 340 001 528
email: kpp.528@pajak.go.id
untuk pelaporan SPT Tahunan dan Masa dapat dilakukan melalui efiling/eFORM dan atau melalui pos tercatat.
Namun layanan perpajakan tetap dapat dinikmati oleh Wajib Pajak dengan media online sebagai berikut:
(1) Untuk Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Pratama Karanganyar pelayanan Aktivasi EFIN dan Konsultasi dapat melalui
WA: 081 340 001 528
email: kpp.528@pajak.go.id
untuk pelaporan SPT Tahunan dan Masa dapat dilakukan melalui efiling/eFORM dan atau melalui pos tercatat.
(2) Permohonan Aktivasi EFIN diajukan melalaui email resmi KPP: kpp.528@pajak.go.id, dengan ketentuan:
- Satu email Wajib Pajak untuk satu permohonan layanan aktivasi EFIN
- Wajib Pajak mengirimkan swafoto/selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP
- Petugas melakukan pengecekan kesesuai data yang diberikan oleh Wajib Pajak dengan database DJP
- Apabila semua data sesuai, petugas membuat dan mengirimkan pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui email
(3) Pendaftaran NPWP bisa dilakukan secara online melalui link ereg.pajak.go.id tutorial dapat dilihat di http://bit.ly/tutorialereg
(4) Permohonan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) diajukan melalui POS
(5) Pengajuan Sertifikat Elektronik untuk PKP baru diajukan melalui email atau pos (dengan PORO) setelah masa kebijakan ini berakhir PKP dapat mengajukan permohonan ulang sertifikat elektronik
Layanan Sertifikat Elektronik yang telah jatuh tempo dapat dimintakan secara online melalui layanan e-Nofa (https://efaktur.pajak.go.id)
Layanan Sertifikat Elektronik yang telah jatuh tempo dapat dimintakan secara online melalui layanan e-Nofa (https://efaktur.pajak.go.id)
Selanjutnya PKP menghubungi KPP untuk dilakukan validasi, Setelah tervalidasi, PKP dapat mengunduh sertifikat elektronik pada laman e-NOFA
PORO (Proof of Record Ownership)
Adalah proses konfirmasi data Wajib Pajak untuk memastikan bahwa yang menelfon atau melakukan permohonan melalui email, adalah Wajib Pajak/pengurus yang bersangkutan.
Data yang dibutuhkan adalah:
Untuk Wajib Pajak Badan:
- NPWP
- Nama
- Email yang terdaftar di akun pajak
- Nomor telepon yang terdaftar di akun pajak
- EFIN salah satu pengurus yang tercantum dalam SPT Tahunan
- Nomor HP yang mengajukan
- Tahun Pajak, Status dan Nominal SPT Tahunan Badan terakhir yang dilaporkan
- Nama
- Email yang terdaftar di akun pajak
- Nomor telepon yang terdaftar di akun pajak
- EFIN salah satu pengurus yang tercantum dalam SPT Tahunan
- Nomor HP yang mengajukan
- Tahun Pajak, Status dan Nominal SPT Tahunan Badan terakhir yang dilaporkan
Untuk Wajib Pajak Pribadi:
- NPWP
- Nama
- NIK
- Alamat Tempat Tinggal
- Email yang terdaftar di akun pajak
- Nomor Telepon yang terdaftar di akun pajak
0 Response to "Layanan Perpajakan saat Work From Home"
Post a Comment