Tata Cara Mendapatkan Surat Keterangan PP23 Bagi WP UMKM


Wajib Pajak UMKM yang menggunakan tarif PP 23 kini dapat mengajukan permohonan Surat Keterangan PP 23 melaui Layanan Digital yang bisa diakses melalui login www.pajak.go.id

Surat Keterangan PP 23 ini ditunjukan agar transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak UMKM dengan pemotong atau pemungut pajak dikenai PPh Final sebesar 0,5%

Lihat Video Youtube:

https://youtu.be/oPGsfo8pmhA

Tutorial Permohonan Surat Keterangan Via HP

https://youtu.be/XLQ-XOTR-iY

Syarat yang harus dipenuhi:

  • Wajib Pajak Orang Pribadi maupun badan dengan omset setahun 4.8 Miliar dan tidak dikecualikan sebagai subjek pajak PP 23 Tahun 2018
  • Wajib Pajak telah menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak terakhir

Cara mendapatkan Surat Keterangan PP 23

  1. Login di www.pajak.go.id
  2. Pilih Tab Layanan
  3. Pilih Menu KSWP
  4. Pada kolom Profil Pemenuhan Kewajiban Saya pilih Surat Keterangan (PP 23)
  5. Isikan Kode Keamanan

Sistem akan secara otomatis menditeksi persyaratan. Jika anda memenuhi syarat maka akan muncul tombol cetak.

Pastikan anda telah mengaktifkan fitur layanan KSWP, bila belum caranya dengan pilih Tab Profil, pilih menu Aktivasi Fitur Layanan lalu cek list info KSWP

0 Response to "Tata Cara Mendapatkan Surat Keterangan PP23 Bagi WP UMKM"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel