Tata Cara Mendapatkan Surat Keterangan PP23 Bagi WP UMKM
Wajib Pajak UMKM yang menggunakan tarif PP 23 kini dapat
mengajukan permohonan Surat Keterangan PP 23 melaui Layanan Digital yang bisa
diakses melalui login www.pajak.go.id
Surat Keterangan PP 23 ini ditunjukan agar transaksi yang
dilakukan antara Wajib Pajak UMKM dengan pemotong atau pemungut pajak dikenai
PPh Final sebesar 0,5%
Lihat Video Youtube:
https://youtu.be/oPGsfo8pmhA
Lihat Video Youtube:
https://youtu.be/oPGsfo8pmhA
Syarat yang harus dipenuhi:
- Wajib Pajak Orang Pribadi maupun badan dengan omset setahun ≤ 4.8 Miliar dan tidak dikecualikan sebagai subjek pajak PP 23 Tahun 2018
- Wajib Pajak telah menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak terakhir
Cara mendapatkan Surat Keterangan PP 23
- Login di www.pajak.go.id
- Pilih Tab Layanan
- Pilih Menu KSWP
- Pada kolom Profil Pemenuhan Kewajiban Saya pilih Surat Keterangan (PP 23)
- Isikan Kode Keamanan
Sistem akan secara otomatis menditeksi persyaratan. Jika anda memenuhi syarat maka akan muncul tombol cetak.
Pastikan anda telah mengaktifkan fitur layanan KSWP, bila belum caranya dengan pilih Tab Profil, pilih menu Aktivasi Fitur Layanan lalu cek list info KSWP
0 Response to "Tata Cara Mendapatkan Surat Keterangan PP23 Bagi WP UMKM"
Post a Comment