Insentif Pembebasan PPh Pasal 22 Terkait COVID 19


Siapa yang berhak?


Wajib Pajak dengan KLU tertentu (semula 102 KLU menjadi 431 KLU) WP Perusahaan KITE atau WP Kawasan Berikat

Bagaimana Prosedurnya?


WP menyampaikan surat permohonan SKB untuk memanfaatkan insentif melalui www.pajak.go.id

WP yang memenuhi kriteria diberikan SKB, sedangkan WP yang tidak memenuhi kriteria diberikan surat penolakan

 Kapan jangka waktunya?


Sejak tanggal berlakunya SKB s.d. 30 September 2020

Bagaimana Pertanggungjawabannya?


Laporan Realisasi PPh Pasal 22 Impor (Triwulan)

0 Response to "Insentif Pembebasan PPh Pasal 22 Terkait COVID 19"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel