Insentif Pembebasan PPh Pasal 22 Terkait COVID 19
Siapa yang berhak?
Wajib Pajak dengan KLU
tertentu (semula 102 KLU menjadi 431 KLU) WP Perusahaan KITE atau WP Kawasan
Berikat
Bagaimana Prosedurnya?
WP menyampaikan surat
permohonan SKB untuk memanfaatkan insentif melalui www.pajak.go.id
WP yang memenuhi
kriteria diberikan SKB, sedangkan WP yang tidak memenuhi kriteria diberikan
surat penolakan
Kapan jangka waktunya?
Sejak tanggal berlakunya
SKB s.d. 30 September 2020
Bagaimana Pertanggungjawabannya?
Laporan Realisasi PPh
Pasal 22 Impor (Triwulan)
0 Response to "Insentif Pembebasan PPh Pasal 22 Terkait COVID 19"
Post a Comment