Insentif PPh UMKM Ditanggung Pemerintah



PMK-44/PMK.03/2020

Siapa Yang Berhak?

Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu dan dikenai PPh Final berdasarkan PP 23 Tahun 2018

Bagaimana Prosedurnya?

WP berhak memanfaatkan insentif sepenjang
  • Memiliki Surat Keterangan sesuai format berdasarkan PMK 44; dan
  • Menyampaikan Laporan Realisasi PPh Final DTP Setiap Masa Pajak

Permohonan Surat Keterangan diajukan WP melalui www.pajak.go.id
WP tidak perlu menyetor PPh Final ke Kas Negara

Pemotong/pemungut tidak melakukan pemotongan/pemungutan pada saat pembayaran (apabila Surat Keterangan terkonfirmasi), kemudia menyerahkan SSP/e-billing DTP kepada WP.

Kapan Jangka Waktunya?

Masa Pajak April 2020 s.d. Masa Pajak September 2020

Bagaimana Pertanggungjawabannya?

Laporan Realisasi PPh Final DTP (Setiap Masa Pajak) Paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir

Lihat Video Youtube:

https://youtu.be/2NVHGvZ2-AE

0 Response to "Insentif PPh UMKM Ditanggung Pemerintah"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel