Insentif PPh UMKM Ditanggung Pemerintah
PMK-44/PMK.03/2020
Siapa Yang Berhak?
Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu dan
dikenai PPh Final berdasarkan PP 23 Tahun 2018
Bagaimana Prosedurnya?
WP berhak memanfaatkan insentif sepenjang
- Memiliki Surat Keterangan sesuai format berdasarkan PMK 44; dan
- Menyampaikan Laporan Realisasi PPh Final DTP Setiap Masa Pajak
Permohonan Surat Keterangan diajukan WP melalui www.pajak.go.id
WP tidak perlu menyetor PPh Final ke Kas Negara
Pemotong/pemungut tidak melakukan pemotongan/pemungutan pada saat pembayaran (apabila Surat Keterangan terkonfirmasi), kemudia menyerahkan SSP/e-billing DTP kepada WP.
Kapan Jangka Waktunya?
Masa Pajak April 2020 s.d. Masa Pajak September 2020Bagaimana Pertanggungjawabannya?
Laporan Realisasi PPh Final DTP (Setiap Masa Pajak) Paling
lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir
Lihat Video Youtube:
https://youtu.be/2NVHGvZ2-AE
0 Response to "Insentif PPh UMKM Ditanggung Pemerintah"
Post a Comment