PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP)


PMK-44/PMK.03/2020

Siapa Yang Berhak?

      Pegawai:

  • Menerima penghasilan dari pemberi kerja yang termasuk WP dengan KLU tertentu (semula 440 KLU menjadi 1.062 KLU), WP Perusahaan KITE, atau WP Kawasan Berikat
  • Memiliki NPWP; dan
  • Pada masa pajak tersebut memperoleh Penghasilan Bruto yang disetahunkan tidak lebih dari Rp200.000.000

Bagaimana Prosedurnya?

  • Pemberi kerja menyampaikan pemberitahuan melalui www.pajak.go.id untuk memanfaatkan falisitas pajak
  • Dalam hal Pemberi Kerja yang telah menyampaikan pemberitahuan tidak memenuhi kriteria, Kepala Kantor menerbitkan surat pemberitahuan tidak berhak memanfaatkan insentfi PPh Pasal 21 DTP
  • Pemberi Kerja wajib memberikan secara tunai PPh Pasal 21 DTP kepada pegawai.

Kapan Jangka Waktunya?

     Sejak Masa Pajak pemberitahuan disampakan oleh pemberi kerja s.d. Masa Pajak September 2020

Bagaiman pertanggungjawabannya?

     Laporan realisasi PPh Pasal 21 DTP (setiap Masa Pajak) paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.

0 Response to "PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP)"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel