Insentif Pajak Jilid II terkait COVID 19 - PMK 44


Ada perubahan terkait insentif Pajak antara lain:

Ada penambahan KLU Wajib Pajak yang bisa memperoleh insentif pajak, dan tambahan insentif untuk UMKM

Insentif apa saja:

  1. PPh Pasal 21 Ditangung Pemerintah (DTP)
  2. PPh UMKM Ditanggung Pemerintah (DTP)
  3. Pembebasan PPh Pasal 22
  4. Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30%
  5. Pengembalian Pendahuluan PPN

0 Response to "Insentif Pajak Jilid II terkait COVID 19 - PMK 44 "

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel