Insentif Pajak Jilid II terkait COVID 19 - PMK 44
Ada perubahan terkait insentif Pajak antara lain:
Ada penambahan KLU Wajib Pajak yang bisa memperoleh insentif pajak, dan tambahan insentif untuk UMKMInsentif apa saja:
- PPh Pasal 21 Ditangung Pemerintah (DTP)
- PPh UMKM Ditanggung Pemerintah (DTP)
- Pembebasan PPh Pasal 22
- Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30%
- Pengembalian Pendahuluan PPN
0 Response to "Insentif Pajak Jilid II terkait COVID 19 - PMK 44 "
Post a Comment