Tata Cara Melaporkan Realisasi Insentif PPh Final UMKM
Lapor Realisasi Insentif Pajak Final |
Langkah - langkah pelaporan realisasi fasilitas PMK 44/PMK.03/2020 :
Pertama / Awal
- Login www.pajak.go.id
- Pilih PROFILE --> Aktifasi Fitur Layanan --> eReporting Insentif Covid 19 --> Ubah Fitur Layanan --> Ya --> Ok
https://youtu.be/Y2QTdsANk8c
Lihat Video Tutorial Lapor Insentif melalui HP
https://youtu.be/vx0Au73ktn4
Pelaporan
- Login kembali djponline.pajak.go.id
- Pilih LAYANAN --> Klik eReporting Insentif Covid 19 (paling bawah)
- Menu Daftar laporan --> Klik Panah
- Menu Pelaporan Baru --> Klik list Jenis Pelaporan --> Realisasi PPh Final DTP --> Lanjut
- Masukan kode keamanan --> Lanjut
- Petunjuk :
a. Apabila anda belum memiliki format file laporan realisasi
PPh Final DTP, silahkan unduh pada link
berikut: FormatRealisasiPPhFinalDTP
b. Contoh penamaan file sesuai format :
065788556423000_0404_2020_01_00.xlsx
c. Pastikan format penamaan file sebagai berikut:
AAAAAAAAAAAAAAA_BBCC_DDDD_EE_FF.xlsx
A : 15 digit (NPWP),
B : 2 digit (Masa Pajak Awal),
C : 2 digit (Masa Pajak Akhir),
D : 4 digit (Tahun Pajak),
E : 2 digit (Kode Pelaporan Realisasi)
F : 2 digit (Kode Pembetulan Ke-)
Kode Pelaporan Realisasi PPh Final DTP menggunakan 01.
Jika pelaporan normal Kode Pembetulan (2 digit belakang)
diisi 00, dan apabila ingin melaporkan pembetulan diisi 01 dan seterusnya.
7. Pelaporan Realisasi PPh Final DTP
8. Upload file --> Submit
0 Response to "Tata Cara Melaporkan Realisasi Insentif PPh Final UMKM"
Post a Comment