Syarat Permohonan Perubahan Data Wajib Pajak
Apabila terdapat data Wajib Pajak yang berubah semisal, nama, alamat, jenis usaha, akta pendirian, pengurus perusahaan ajukan permohonan perubahan data ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar
dengan mengisi formulir perubahan data: download formulirdan melengkapi syarat sebagai berikut:- fc akta yang menunjukkan alamat
- - surat keterangan domisili terbaru (asli/fc legalisasi)
- - fc NIB (Nomor Induk Berusaha)
- - fc NPWP dan KTP pengurus
- - fc NPWP badan
- - surat penunjukkan/FC ID pegawai (kalau disampaikan langsung)
0 Response to "Syarat Permohonan Perubahan Data Wajib Pajak"
Post a Comment