Syarat Permohonan Perubahan Data Wajib Pajak

Apabila terdapat data Wajib Pajak yang berubah semisal, nama, alamat, jenis usaha, akta pendirian, pengurus perusahaan ajukan permohonan perubahan data ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar

dengan mengisi formulir perubahan data: download formulir


dan melengkapi syarat sebagai berikut:


- fc akta yang menunjukkan alamat
  1. - surat keterangan domisili terbaru (asli/fc legalisasi)
  2. - fc NIB (Nomor Induk Berusaha)
  3. - fc NPWP dan KTP pengurus
  4. - fc NPWP badan
  5. - surat penunjukkan/FC ID pegawai (kalau disampaikan langsung)

0 Response to "Syarat Permohonan Perubahan Data Wajib Pajak"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel