PMK-149/PMK.03/2021 - Insentif Pajak terhadap WP terdampak COVID 19 tahun 2021 Versi 3

Telah terbit PMK-149/PMK.03/2021 tentang Perubahan PMK-9/PMK.03/2021 tentang Insentif terhadap Wajib Pajak terdampak Pandemi Covid 19. Berikut hal-hal yang patut untuk diketahui:

  1. Penambahan KLU Wajib Pajak utk insentif PPh 22 Impor, insentif PPN pengembalian pendahuluan, dan Insentif Pengurangan PPh 25
  2. Bagi Wajib Pajak yang KLU ditambahkan, dapat memanfaatkan  insentif Masa Pajak Oktober s.d. Desember 2021
  3. Khusus untuk insentif pengurangan PPh 25, dapat memanfaatkan insentif mulai Masa Pajak Oktober apabila penyampaian permohonan di aplikasi KSWP paling lambat tanggal 15 November 2021
  4. Insentif PPN Pengembalian Pendahuluan diberikan kepada SPT PPN Normal dan Pembetulan yang disampaikan paling lama tanggal 31 Januari 2022. Permohonan dengan mencentang pilihan 9 ayat (4c) pada SPT Masa PPN.
  5. Diberikan relaksasi pelaporan pembetulan realisasi PPh 21 DTP, PPh Final PP 23 DTP, dan PPh Final DTP P3GAI untuk masa pajak Januari s.d Juni 2021 sampai dengan tanggal 30 November 2021.
  6. Bagi Wajib Pajak yang KLU ditambahkan harus menyampaikan permohonan di aplikasi KSWP apabila menghendaki mendapatkan insentif tersebut.

Pelaporan Realisasi PPh 21 DTP perlu diperhatikan:

  1. Gunakan NPWP pegawai yang benar
  2. Apabila Istri mengunakan NPWP suami, cantumkan nama suami sebelum nama istri Misal: Nama pegawai Maria Kolondri, mengunakan NPWP suaminya Marjiko maka penulisan di bagian nama: Marjiko // Maria Kolondri
  3. Penulisan Penghasilan Bruto dalam laporan insentif ditulis dengan Penghasilan Bruto Rutin yang mendapatkan insentif diluar BONUS apabila ada.
  4. Misal: Pada Masa Desember Pegawai Penghasilan Rutin 12jt, dan THR 8 jt Maka 12 jt dapat insentif sedangkan 8 jt tidak mendapatkan insentif
  5. Selanjutnya di Pelaporan Insentif ditulis 12 jt berbeda dengan di pelaporan SPT Masa 21 ditulis 20jt
  6. Buat Kode billing dengan Jumlah dan jenis setoran yang sesuai:

Misal: Insentif PPh 21 DTP dengan jumlah 50jt, PPh 21 tidak mendapat insentif 5jt maka dibuatkan 2 billing

411121 – 100 senilai 50jt >> dilaporkan di SPT Masa 21 pada kolom NTPN 9 + kode billing
411121 – 100 senilai 5jt >> di bayarkan dan dilaporkan NTPNnya di laporan SPT Masa 21

Berikut Link Salindia dan Peraturan PMK-149/PMK.03/2021

Materi Intensif Covid 19

0 Response to "PMK-149/PMK.03/2021 - Insentif Pajak terhadap WP terdampak COVID 19 tahun 2021 Versi 3"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel