PERLUASAN INSENTIF PAJAK ANTISIPASI DAMPAK EKONOMI PANDEMI COVID-19

Perluasan Insentif Pajak
Pokok-pokok perubahan dalam RPMK pengganti PMK-44/PMK.03/2020 adalah sebagai berikut:

1️⃣ Perpanjangan jangka waktu pemberian insentif sampai dengan Masa Pajak Desember 2020;

2️⃣ Perluasan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) yang berhak memanfaatkan insentif;

3️⃣ Kemudahan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 DTP dengan kriteria KLU, pemberitahuan hanya disampaikan oleh WP berstatus NPWP pusat dan insentif berlaku untuk WP pusat dan cabang;

4️⃣ Kemudahan pemanfaatan insentif PPh final DTP, tidak memerlukan Surat Keterangan. WP dapat memanfaatkan insentif dengan menyampaikan laporan realisasi paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah bulan transaksi. Selain itu laporan realisasi juga dapat diperlakukan sbg permohonan pengajuan Surat Keterangan;

5️⃣ Perubahan penyampaian laporan realisasi pembebasan PPh Pasal 22 impor dan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 dari setiap 3 bulan menjadi setiap bulan mulai Masa Pajak Juli sd Desember 2020.

0 Response to "PERLUASAN INSENTIF PAJAK ANTISIPASI DAMPAK EKONOMI PANDEMI COVID-19"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel