Syarat dan Cara Mendapatkan EFIN

Wajib Pajak Orang Pribadi:
  1. Isi Form Permohonan EFIN
  2. Fotokopi KTP/KITAS
  3. Fotokopi NPWP
  4. Wajib Pajak Harus Datang Sendiri ke KPP (tidak harus sesuai domisili)
Wajib Pajak Badan:
  1. Isi Form Permohonan EFIN
  2. Diajukan oleh Pengurus yang ditunjuk untuk mewakili Badan dalam melaksanakan Hak dan Kewajiban perpajakan
  3. Fotokopi KTP/KITAS Pengurus yang ditunjuk
  4. Fotokopi NPWP Pengurus yang ditunjuk
  5. Fotokopi NPWP Badan
  6. Fotokopi Surat Penunjukan Pengurus Penangungjawab Perpajakan atau fotokopi Akta Notaris
  7. Pengurus yang ditunjuk hadir langsung ke KPP Terdaftar

0 Response to "Syarat dan Cara Mendapatkan EFIN"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel