Syarat dan Cara Mendapatkan EFIN
Wajib Pajak Orang Pribadi:
- Isi Form Permohonan EFIN
- Fotokopi KTP/KITAS
- Fotokopi NPWP
- Wajib Pajak Harus Datang Sendiri ke KPP (tidak harus sesuai domisili)
Wajib Pajak Badan:
- Isi Form Permohonan EFIN
- Diajukan oleh Pengurus yang ditunjuk untuk mewakili Badan dalam melaksanakan Hak dan Kewajiban perpajakan
- Fotokopi KTP/KITAS Pengurus yang ditunjuk
- Fotokopi NPWP Pengurus yang ditunjuk
- Fotokopi NPWP Badan
- Fotokopi Surat Penunjukan Pengurus Penangungjawab Perpajakan atau fotokopi Akta Notaris
- Pengurus yang ditunjuk hadir langsung ke KPP Terdaftar
0 Response to "Syarat dan Cara Mendapatkan EFIN"
Post a Comment