Syarat dan Cara Pengajuan Sertifikat Elektronik untuk eFAKTUR
I. Wajib Pajak Badan (Pusat)
Surat Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat Elektronik dapat dibuatkan oleh petugas, Wajib Pajak membawa 1 (Satu) Lembar materai Rp6.000,00
- Surat Permintaan Sertifikat Elektronik dan
- Surat Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat Elektronik
- Fotokopi KTP dan KK Pengurus (Asli KTP dan KK dibawa untuk ditunjukan ke petugas)
- Fotokopi Bukti Penerimaan SPT (Bukti Lapor SPT Tahunan)
- Fotokopi SPT PPh Tahunan terakhir atau Fotokopi Akta Pendirian (Asli ditunjukkan) untuk Wajib Pajak baru
- File Pasfoto Pengurus disimpan dalam Compact Disk (CD)
- Membawa Password aktivasi akun e-nofa
- Membawa Flasdisk
- Surat Permintaan Sertifikat Elektronik dan
- Surat Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat Elektronik
- Fotokopi KTP dan KK Pengurus Cabang (Asli KTP dan KK dibawa untuk ditunjukan ke petugas)
- Fotokopi Bukti Penerimaan SPT (Bukti Lapor SPT Tahunan)
- Fotokopi SPT PPh Tahunan Pusat terakhir atau Fotokopi Akta Pendirian (Asli ditunjukkan) untuk Wajib Pajak baru
- Fotokopi Dokumen Pendirian Cabang dan pengangkatan Pengurus Cabang (Asli Ditunjukkan)
- File Pasfoto Pengurus Cabang disimpan dalam Compact Disk (CD)
- Membawa Password aktivasi akun e-nofa
- Membawa Flasdisk
- Surat Permintaan Sertifikat Elektronik dan
- Surat Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat Elektronik
- Fotokopi KTP dan KK (Asli KTP dan KK dibawa untuk ditunjukan ke petugas)
- Fotokopi Bukti Penerimaan SPT (Bukti Lapor SPT Tahunan)
- Fotokopi SPT PPh Tahunan terakhir atau Fotokopi Akta Pendirian (Asli ditunjukkan) untuk Wajib Pajak baru
- File Pasfoto disimpan dalam Compact Disk (CD)
- Membawa Password aktivasi akun e-nofa
- Membawa Flasdisk
Surat Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat Elektronik dapat dibuatkan oleh petugas, Wajib Pajak membawa 1 (Satu) Lembar materai Rp6.000,00
0 Response to "Syarat dan Cara Pengajuan Sertifikat Elektronik untuk eFAKTUR"
Post a Comment