Cara Mendapatkan Billing Melalui WA dan Telegram

Kita menyadari bahwa tidak semua Wajib Pajak kenal internet, dan yang kenal internet banyak yang tidak terbiasa dengan prosedur regristasi, login, akses internet. Padahal untuk mendapatkan billing, Wajib Pajak diharuskan memintanya melalui internet di laman resmi sse3.pajak.go.id.

Oleh karena itu diluncurkan fasilitas terbatas bagi Wajib Pajak tertentu untuk dapat meminta billing dengan aplikasi Whatsapp dan Telegram

1. Simpan Kontak yang telah ditentukan atau klik ini http://wa.me/628998525525
2. Lakukan Chat dengan format yang telah ditentukan,
3. Setelah diterima Biling, bayarkan melalui channel yang ditetapkan antara lain Bank, Kantor Pos, Ibanking, ATM, Tokopedia

0 Response to "Cara Mendapatkan Billing Melalui WA dan Telegram"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel