Resume dari PER-15/PJ/2025

BATASAN KRITERIA TERTENTU PIHAK LAIN SERTA PENUNJUKAN PIHAK LAIN UNTUK MELAKUKAN PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH PEDAGANG DALAM NEGERI DENGAN MEKANISME PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK 

Tujuan dan Latar Belakang

Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 PMK Nomor 37 Tahun 2025. Tujuannya adalah mengatur:

  • - Kriteria pihak lain yang dapat ditunjuk oleh DJP,
  • - Penunjukan pihak lain sebagai pemungut, penyetor, dan pelapor PPh atas penghasilan dari kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).


Ruang Lingkup dan Definisi Penting

  • - Pihak Lain: Penyelenggara PMSE yang dapat ditunjuk untuk memungut PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri.
  • - Pedagang Dalam Negeri: Pelaku usaha yang berdomisili di Indonesia dan melakukan perdagangan melalui sistem elektronik.
  • - Penyelenggara PMSE: Pelaku usaha yang menyediakan sarana elektronik untuk transaksi perdagangan.


Penunjukan Pihak Lain

  • - DJP menunjuk Penyelenggara PMSE sebagai Pihak Lain untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPh Pasal 22.
  • - Berlaku bagi Penyelenggara PMSE di dalam maupun luar negeri yang memenuhi kriteria tertentu.


Kriteria Penunjukan

  • - Menggunakan escrow account untuk menampung penghasilan.
  • - Memenuhi salah satu atau kedua batasan berikut:

  1. Transaksi > Rp600 juta/tahun atau Rp50 juta/bulan.
  2. Traffic > 12.000 akses/tahun atau 1.000 akses/bulan.


Hak dan Kewajiban

  • - Pihak Lain wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPh Pasal 22 sesuai ketentuan.
  • - Pedagang Dalam Negeri dapat mengkreditkan PPh Pasal 22 jika menyampaikan identitasnya (NPWP/NIK).
  • - DJP akan menerbitkan bukti pemungutan melalui sistem elektronik


Permohonan dan Pencabutan Penunjukan

  • - Penyelenggara PMSE dapat mengajukan diri sebagai Pihak Lain.
  • - Penunjukan dapat dicabut jika tidak lagi memenuhi kriteria atau berdasarkan permohonan.
  • - Pihak Lain luar negeri akan diberikan NPWP khusus oleh DJP.

Ketentuan Transisi dan Penutup

  • - Untuk tahun pajak 2025, pelaksanaan PPh Pasal 22 dimulai paling lama 1 bulan setelah penunjukan.
  • - Berlaku sejak tanggal ditetapkan: 5 Agustus 2025.


Dokumen dan Format Pendukung

Tersedia berbagai lampiran:

  • - Format penunjukan dan pencabutan,
  • - Formulir permohonan dan pemberitahuan,
  • - Petunjuk pengisian lengkap dalam Bahasa Indonesia dan Inggris.

0 Response to "Resume dari PER-15/PJ/2025"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel