Perekaman Koreksi Kompensasi salah pada SPT PPh 21 Coretax

Atas permasalahan tersebut, telah disediakan fitur self-assessment dalam aplikasi Coretax yang memungkinkan Wajib Pajak untuk mengkoreksi nilai Lebih Bayar yang seharusnya tidak dikompensasikan. Koreksi dilakukan dengan menerbitkan Bukti Pemotongan BP21 menggunakan Kode Objek Pajak (KOP) 21-100-38 pada Masa Pajak terakhir yang akan dilaporkan SPT Masa PPh 21/26, dengan tata cara sebagai berikut:


1. Pilih Masa Pajak sesuai dengan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 Normal berikutnya.

2. Isikan kolom NPWP dengan 9990000000999000.

3. Pilih NITKU Penerima Penghasilan: 9990000000999000000000-PENERIMA PENGHASILAN.

4. Pada kolom Fasilitas Pajak yang Dimiliki oleh Penerima Penghasilan, pilih “Tanpa Fasilitas”.

5. Pada kolom Nama Objek Pajak, pilih “Penyesuaian Nilai Kompensasi dari Masa Pajak Sebelumnya” (Kode Objek Pajak 21-100-38).

6. Isikan 0 (nol) pada kolom Penghasilan Bruto (Rp), DPP (%), dan Tarif (%).

7. Isikan nilai koreksi kelebihan kompensasi pada kolom Pajak Penghasilan (Rp.).

8. Pilih NITKU/Nomor Identitas Sub Unit Organisasi sesuai dengan unit penerbit Bukti Pemotongan BP 21.

9. Pada segmen Dokumen Referensi, isikan Jenis Dokumen dan Nomor Dokumen sesuai kebutuhan administrasi Pemotong.


Penerbitan Bukti Pemotongan BP 21 dengan KOP 21-100-38 akan menambah jumlah Kurang Bayar dalam SPT Masa PPh Pasal 21/26, sehingga akan meng-offset kelebihan kompensasi yang berasal dari system legacy. BP 21 tersebut tidak dapat dikreditkan pada SPT PPh OP karena menggunakan NPWP tampungan dan bersifat final.

0 Response to "Perekaman Koreksi Kompensasi salah pada SPT PPh 21 Coretax"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel