Permintaan Kembali NPWP/SKT/SPPKP Badan

Wajib Pajak dapat mengajukan permintaan kembali NPWP/SKT/SPPKP Badan dengan melengkapi dokumen sebagai berikut:

  1. Formulir Permintaan kembali (Ditandatangani oleh salah satu pengurus)
  2. Kartu NPWP, SKT dan/atau SPPKP yang rusak (jika alasan permintaan karena rusak)
  3. Surat Pernyataan Kehilangan (jika alasan permintaan karena hilang)
  4. FC akta pendirian dan perubahan
  5. Surat Keterangan penunjukkan dari Kantor Pusat (bagi BUT atau Kantor Perwakilan Perusahaan Asing)
  6. FC NPWP Seluruh pengurus
  7. Surat Penunjukkan

0 Response to "Permintaan Kembali NPWP/SKT/SPPKP Badan"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel