Permintaan Kembali NPWP/SKT/SPPKP Badan
Wajib Pajak dapat mengajukan permintaan kembali NPWP/SKT/SPPKP Badan dengan melengkapi dokumen sebagai berikut:
- Formulir Permintaan kembali (Ditandatangani oleh salah satu pengurus)
- Kartu NPWP, SKT dan/atau SPPKP yang rusak (jika alasan permintaan karena rusak)
- Surat Pernyataan Kehilangan (jika alasan permintaan karena hilang)
- FC akta pendirian dan perubahan
- Surat Keterangan penunjukkan dari Kantor Pusat (bagi BUT atau Kantor Perwakilan Perusahaan Asing)
- FC NPWP Seluruh pengurus
- Surat Penunjukkan
0 Response to "Permintaan Kembali NPWP/SKT/SPPKP Badan"
Post a Comment