Permohonan Cetak Ulang Kode Aktivasi eFaktur

Kode Aktivasi adalah hal yang penting bagi Wajib Pajak yang telah dikukuhkan menjadi PKP. Kode Aktivasi digunakan untuk melakukan aktivasi aplikasi efaktur, yang mana aplikasi tersebut digunakan untuk penerbitan Faktur Pajak dan melakukan pengkreditan Pajak Masukan. Kode aktivasi diberikan setelah Wajib Pajak dikukuhkan menjadi PKP dengan pengajuan Surat Permohonan Password dan Kode Aktivasi.

Kode Aktivasi juga diperlukan saat Wajib Pajak mengajukan reset aplikasi dan atau apabila lupa password enofa. Oleh karena itu, menjadi suatu keharusan untuk menyimpan dokumen Kode Aktivasi dengan maksimal. Perlu disimpan baik dengan fisik (Kode Aktivasi diberikan secara fisik dengan dikirim POS) maupun melalui media lain. Bahkan perlu juga dicatat dalam daftar data-data penting perusahaan.

Setelah semua itu dilakukan, pada suatu saat apabila memang menginginkan untuk mencetak ulang dokumen Kode Aktivasi e-Faktur, Wajib Pajak dapat mengajukan ke KPP sesuai dengan tempat Wajib Pajak terdaftar dengan syarat sebagai berikut:

  1. mengisi lengkap Formulir Cetak Ulang Kode Aktivasi dan pastikan ditandatangai oleh pengurus dan diberikan stempel
  2. BPS Permohonan Kode Aktivasi dan Password Lama
  3. Surat Kehilangan dari kepolisian
Dokumen dokumen tersebut diberikan kepada petugas TPT KPP tempat Wajib Pajak terdaftar


0 Response to "Permohonan Cetak Ulang Kode Aktivasi eFaktur"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel