Buat Billing Pajak KPP Pratama Karanganyar via SMS, Chat WA, Chat Telegram


Wajib Pajak dapat membuat billing pajak dengan cara menyampaikan SMS, Chat WA, atau chat Telegram ke Nomor HP KPP Pratama Karanganyar. Nomor HP tersebut dikhususkan hanya untuk menerima permohonan pembuatan billing. Pembayaran pajak yang dapat dimintakan bilingnya adalah Pembayaran PP 23 (PPh Final 0,5% atas Omset) , PPh 25 OP (PPh Ps 25 Orang Pribadi), PS25Badan (PPh Ps 25 Badan) dan PPh 21 (PPh Ps 21 Tidak Final).



Proses membayar pajak sangat mudah:

  1. Tentukan Nilai Bayar yang hendak dibayarkan
  2. Buat Billing
  3. Bayar melalui Bank, Kantor Pos, ATM, Tokopedia, Bukalapak, I banking, dll

Penentuan Nilai Bayar:

Nilai Bayar untuk PP 23 = 0,5% X omset kotor yang diperoleh dalam satu bulan.
Wajib Pajak diwajibkan untuk mencatat omset yang diperoleh agar dapat diketahui akumulasi omset satu bulan. Apabila sudah didapatkan jumlah omset dalam satu bulan, kalikan dengan tarif pajak (0,5%). Buatkan biling dan bayarkan maksimal tanggal 15 bulan berikutnya

Kirim SMS/Chat WA/Chat Telegram ke nomor


0811 264 200

Format


Billing(spasi)15 Digit NPWP(spasi)Jenis Pajak(spasi)Bulan(spasi)4 Digit Tahun(spasi)NominalNilaibayar

Contoh:


BILLING 714454188528000 PP23 6 2019 500000

Jenis Pajak yang bisa dimintakan:


PP23               untuk kode 411128 420
PS25OP          untuk kode 411125 100   
PS25BDN       untuk kode 411126 100
PS21               untuk kode 411121 100

0 Response to "Buat Billing Pajak KPP Pratama Karanganyar via SMS, Chat WA, Chat Telegram"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel