Update Efaktur 3.1 Per 30 Desember 2021
Update untuk mengakomodir input SPPB / BC 4.0
Implementasi Integrasi Faktur Pajak dan Dokumen Pemasukan Barang ke Kawasan Berikat berlaku mulai tanggal 30 Desember 2021 bagi seluruh PKP di Indonesia
✅ Proses bisnis berupa integrasi dokumen antara Dokumen Pemberitahuan Pabean BC 4.0 dengan Faktur Pajak kode transaksi “07” pada aplikasi e-Faktur dilaksanakan dalam rangka memberikan kemudahan dalam penerapan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.04/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat.
✅ Validasi data dokumen persetujuan pemasukan barang ke Kawasan Berikat secara sistem dilakukan sebelum pembuatan Faktur Pajak kode transaksi “07” pada aplikasi e-Faktur
✅atas pemasukan barang ke Kawasan Berikat yang merupakan penyerahan Barang Kena Pajak dapat diberikan fasilitas PPN tidak dipungut, apabila Faktur Pajak diterbitkan setelah adanya dokumen persetujuan pemasukan barang ke Kawasan Berikat (berupa Surat Persetujuan Pemasukan Barang (SPPB) atau Surat Pemberitahuan Jalur Merah (SPJM).)
✅ Penyerahan Barang Kena Pajak ke Kawasan Berikat yang tidak memiliki dokumen persetujuan pemasukan barang ke Kawasan Berikat, tidak mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
65/PMK.04/2021.
🎥 Tata cara penggunaan aplikasi e-Faktur untuk proses integrasi dokumen tersebut dapat dilihat pada tautan berikut https://drive.google.com/file/d/1dU-kT2SyS4YWKhLHzgk4OR4GbT7um8dK/view?usp=sharing.
📥 Download Aplikasi e-Faktur 3.1 di https://efaktur.pajak.go.id/aplikasi atau http://43.242.133.13/installer/3.1/
0 Response to "Update Efaktur 3.1 Per 30 Desember 2021"
Post a Comment