Update Efaktur 3.1 Per 30 Desember 2021

Update untuk mengakomodir input SPPB / BC 4.0

Implementasi Integrasi Faktur Pajak dan Dokumen Pemasukan Barang ke Kawasan Berikat berlaku mulai tanggal 30 Desember 2021 bagi  seluruh PKP di Indonesia

✅ Proses bisnis berupa integrasi dokumen antara Dokumen Pemberitahuan Pabean BC 4.0 dengan Faktur Pajak kode transaksi “07” pada aplikasi e-Faktur dilaksanakan dalam rangka memberikan kemudahan dalam penerapan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor  65/PMK.04/2021  tentang  Perubahan  atas  Peraturan  Menteri  Keuangan  Nomor
131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat.

✅ Validasi  data  dokumen  persetujuan  pemasukan  barang  ke  Kawasan  Berikat secara sistem dilakukan sebelum pembuatan Faktur Pajak kode transaksi “07” pada aplikasi e-Faktur

✅atas pemasukan barang ke Kawasan Berikat yang merupakan penyerahan Barang Kena  Pajak  dapat  diberikan  fasilitas  PPN  tidak  dipungut,  apabila  Faktur  Pajak diterbitkan setelah adanya dokumen persetujuan pemasukan barang ke Kawasan Berikat (berupa   Surat Persetujuan  Pemasukan  Barang  (SPPB)  atau  Surat  Pemberitahuan  Jalur  Merah (SPJM).)

✅ Penyerahan Barang Kena Pajak ke Kawasan Berikat yang tidak memiliki dokumen persetujuan pemasukan barang ke Kawasan Berikat, tidak mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018 sebagaimana  telah    diubah    dengan    Peraturan    Menteri    Keuangan    Nomor
65/PMK.04/2021.

🎥 Tata cara penggunaan aplikasi e-Faktur untuk proses integrasi dokumen tersebut dapat dilihat pada tautan berikut              https://drive.google.com/file/d/1dU-kT2SyS4YWKhLHzgk4OR4GbT7um8dK/view?usp=sharing.

📥 Download Aplikasi e-Faktur 3.1 di https://efaktur.pajak.go.id/aplikasi atau http://43.242.133.13/installer/3.1/


0 Response to "Update Efaktur 3.1 Per 30 Desember 2021"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel