SPT yang bisa dilayani di efiling DJPONLINE
Salah cara melaporkan SPT adalah dengan mengunakan media elektronik eSPT. Aplikasi eSPT untuk setiap jenis pajak diinstal di PC atau laptop. Setelah dilakukan pengisian data pelaporan SPT, output dari aplikasi eSPT adalah file CSV. File tersebut dapat dilaporkan via efiling djponline di web pajak.go.id
SPT yang dilayani adalah :
- SPT Tahunan OP (1770) / F1132160115
- SPT Tahunan OP S (1770 S) / F1132180115
- SPT Tahunan PPh Badan Rupiah (1771) / F1132140111
- SPT Tahunan PPh Badan Dolar (1771) / F1132150111
- SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) / F1132041009 dan F1132041218
- SPT Masa PPh Pasal 21/26 / F1132010413
- SPT Masa PPN dan PPnBM 1111 / F1232040111
- SPT Masa PPN dan PPnBM 1111DM / F1232050111
- *) kode Fxxx adalah jenis SPT yang ada di file csv hasil e-SPT, contoh : 0123456789520010101201200FF1132160115.csv, jika file csv anda bukan salah satu dari kode diatas maka silahkan update aplikasi e-SPT anda di http://www.pajak.go.id
- Cara melaporkan SPT adalah :
- Klik tombol "Pilih File...", kemudian pilihkan file csv SPT Anda (wajib diisi)
- Jika akan menyerahkan lampiran SPT, Klik tombol "Pilih File...", kemudian pilihkan file pdf sebagai lampiran SPT Anda
- Klik tombol "Start Upload" untuk mengirimkan file ke DJP
- Klik tombol "Cancel" jika akan membatalkan file yang akan dikirim
- Ketentuan pengiriman file :
- NPWP yang terdapat didalam nama file csv harus sama dengan NPWP yang login ke aplikasi
- Pemberian nama file lampiran SPT selain untuk SPT PPh Badan (1771) dan SPT Tahunan OP (1770) yang berekstensi pdf harus sama dengan nama file csv, contoh jika file csvnya bernama 0123456789520010101201200F1232040111.csv, maka file pdfnya harus diberi nama 0123456789520010101201200F1232040111.pdf, sedangkan untuk SPT 1771 dan 1770 nama file pdf harus ada kode sesuai keterangan disamping tombol "Pilih File...", contoh 0123456789520010101201200F1232040111LK.pdf
- Khusus SPT PPh Badan (1771), file Lampiran Keuangan(LK) wajib diupload
- Khusus SPT Tahunan Orang Pribadi (1770), file Lampiran Keuangan(LK) atau Rekapitulasi Peredaran Bruto PP 23 (RK), salah satu dari kedua lampiran itu wajib diupload
- Hanya 1 (satu) buah file csv yang dapat diunggah
- File csv harus diunggah sedangkan file pdf tidak harus diunggah (anda dapat mengunggah file csv saja atau anda dapat mengunggah file csv dan pdf
- Anda tidak dapat mengunggah hanya file pdf saja
- Lampiran file berupa file pdf, disarankan menggunakan file dengan ukuran file sekecil mungkin dengan file pdf hasil dari konversi(convert) file lain ke pdf, bukan pdf hasil dari pindai/scan
0 Response to "SPT yang bisa dilayani di efiling DJPONLINE"
Post a Comment