Update Insentif terkait COVID untuk Juli s.d. Desember 2021
Sekilas info bagi sobat pajak:
Resume PMK-82/2021 (Perubahan atas PMK-9/2021 tentang Insentif Pajak untuk WP Terdampak Covid-19)
1. Jenis insentif tetap seperti PMK-9/2021:
a. PPh Pasal 21 DTP
b. PPh Final UMKM DTP
c. PPh Final Jaskon P3-TGAI DTP
d. Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50%
e. Pengembalian Pendahuluan PPN s.d. Rp5 miliar
f. Pembebasan PPh Pasal 22 Impor
2. Periode insentif diperpanjang s.d. masa pajak Desember 2021 (31 Desember 2021 untuk pembebasan PPh Pasal 22 Impor)
3. Daftar KLU penerima insentif dikurangi:
- PPh Pasal 21 DTP: 1.189 (tetap)
- Pembebasan PPh Pasal 22 Impor: 132 (sebelumnya 730)
- Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25: 216 (sebelumnya 1.018)
- Pengembalian Pendahuluan PPN: 132 (sebelumnya 725)
4. Kewajiban:
- menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif (untuk PPh Pasal 21 DTP dan Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25); dan
- mengajukan SKB PPh Pasal 22 Impor
kembali di DJP Online.
Untuk bisa memanfaatkan insentif mulai masa pajak Juli 2021, harus menyampaikan pemberitahuan paling lambat 15 Agustus 2021.
5. Pembetulan laporan realisasi insentif:
- PPh Pasal 21 DTP
- PPh Final UMKM DTP
- PPh Final Jaskon P3-TGAI DTP
masa pajak Januari s.d. Juni 2021, dapat dilakukan paling lambat 31 Oktober 2021
(Hanya atas 3 jenis insentif tersebut)
0 Response to "Update Insentif terkait COVID untuk Juli s.d. Desember 2021"
Post a Comment